“Waktunya Pulang”, Surat Anas Urbaningrum yang Dicatat Menjelang Kebebasan

“Waktunya Pulang”, Surat Anas Urbaningrum yang Dicatat Menjelang Kebebasan

Terpidana kasus korupsi project Hambalang, Anas Urbaningrum, selekasnya bebas sesudah jalani periode pidana penjara sepanjang delapan tahun.

Menjelang kebebasannya, bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu tuliskan surat yang berisi masalah gagasan kembalinya.

Surat yang dicatat tangan itu diupload di account Twitter punya Anas, @anasurbaningrum, Rabu (1/3/2023).

Loyalis Anas yang Ketua Umum Partai Kebangunan Nusantara (PKN), Besar Pasek Suardika, memverifikasi surat itu dicatat langsung oleh Anas dari dalam sel Instansi Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

“Iya memang betul. Surat itu dipercayakan ke rekan yang cocok ke situ (Lapas Sukamiskin) menjenguk. Lantas dibagikan oleh rekan-rekan selainnya di account Twitter beliau oleh admin,” kata Pasek ke Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Dalam suratnya, Anas tuliskan masalah waktu kembalinya. Ia menyentuh ihwal kezaliman dan kriminalisasi.

Ditanyakan masalah tulisan Anas itu, Pasek menyilahkan khalayak menerjemahkan sendiri. Tetapi, menurutnya, dijebloskannya Anas ke penjara sebagai wujud kriminalisasi.

“Yang saya mengetahui, banyak teman dekat dan khalayak yakini ada kriminalisasi dibalik masuknya Mas Anas ke bui. Sebetulnya telanjang sekali praktek itu cuma terbenam oleh ada sangkaan operasi kekuasaan waktu itu,” katanya.

Melalui suratnya Anas berbicara masalah perjuangan seterusnya untuk cari keadilan.

Berkaitan hal itu, Pasek tidak menjawab dengan tentu apa Anas akan blak-blakan masalah kasus korupsi yang menjeratnya sesudah bebas, atau gagasannya kembali lagi ke politik.

Namun, Pasek pastikan jika partainya buka pintu lebar-lebar buat Anas tergabung. Bahkan juga, dalam kurun waktu dekat PKN akan mengulas kedudukan khusus buat Anas.

Oleh PKN, bekas komisioner Komisi Penyeleksian Umum (KPU) RI itu dikasih kelebihan untuk tentukan arah partai di depan.

“Kelak April kita bahas bersama beliau. Yang jelas lokasi yang vital dan turut tentukan arah perjuangan PKN yang akan datang,” papar Pasek.

Berikut secara lengkap isi surat Anas Urbaningrum:

Ada kalanya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa saat sisa jalani pengisolasian akan tunai secara baik. Saya memahami beberapa teman dekat geram pada kezaliman dan kriminalisasi.

Masih tetap tenang, sabar, dan jaga situasi aman ialah hal yang bagus untuk dilaksanakan. Kita terus akan berusaha bersama untuk keadilan secara baik dan penuh tanggung-jawab.

Salam keadilan

TTD

Anas Urbaningrum

Adapun Anas Urbaningrum terganjal kasus korupsi project pembangunan Pusat Pengajaran, Training, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2013 lalu.

Waktu itu, Anas saat ini masih memegang sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Tidak lama ia juga pergi dari partai berlambang bintang mercy itu.

Vonis pada Anas dijatuhkan pada September 2014. Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberi hukuman Anas delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Anas dipastikan bersalah bisa dibuktikan lakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang berkaitan project Hambalang dan project APBN yang lain.

Tidak terima atas vonisnya, Anas ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya lalu dipotong jadi tujuh tahun penjara.

Belum senang, pada tengah 2015 Anas ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA, hukumannya malah diperberat jadi 14 tahun penjara.

Tetapi, 5 tahun berlalu, MA merestui permintaan inspeksi kembali (PK) yang disodorkan Anas. Hukuman Anas disunat enam tahun hingga cuma sisa delapan tahun penjara.

Anas juga diberitakan akan bebas satu bulan kembali atau kira-kira April 2023.

Check Also

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan Ketua DPR Puan Maharani …