Up-date Covid-19 per 6 November 2022: Positif 6.521.292, Pulih 6.325.415, Wafat 158.829
Penyebaran kasus harian positif infeksi Corona di Indonesia sampai ini hari masih terjadi. Berdasar laporan yang dikatakan Satuan Tugas (Satgas) Pengatasan Covid-19, Minggu (6/11/2022) ada tambahan pasien positif sekitar 3.662 orang.
Hingga penumpukan kasus terverifikasi positif virus Corona di Indonesia terhitung semenjak Maret 2020 hingga kini jadi 6.521.292 orang.
Dalam pada itu, kasus pulih Covid-19 semakin bertambah. Di hari ini pasien yang dipastikan negatif Covid-19 semakin bertambah 2.495, hingga keseluruhan penumpukan kasus pulih di Indonesia sudah capai 6.325.415 orang.
Adapun tambahan kasus kematian karena terkena Covid-19 masih tetap terjadi. Menurut Satuan tugas Covid-19, sekarang ini angka itu sudah sentuh 158.829 jiwa, sesudah ada tambahan 22 pasien wafat.
Data up-date pasien Covid-19 ini terdaftar semenjak Sabtu, 5 November 2022, jam 12.00 WIB sampai ini hari, Minggu (6/11/2022) pada pukul yang serupa.
Dalam pada itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meramalkan puncak gelombang variasi baru Covid-19 terjadi pada sebuah sampai 2 bulan di depan. Ini berdasar data yang sudah dilihat pemerintahan dari beberapa kasus Covid-19 awalnya.
“Berdasar beragam data yang sudah kami perhatikan dan pergi dari trajectory kasus Covid-19 lalu, puncak gelombang beragam variasi baru ini diprediksi bisa terjadi pada satu sampai 2 bulan di depan,” catat Luhut dalam postingnya di account Instagram @luhut.pandjaitan, Sabtu, 2 November 2022.
Luhut menjelaskan, khusus untuk daerah Jawa Bali kenaikan kasus verifikasi harian kelihatan di semua Propinsi Jawa dan Bali. Disamping itu, kenaikan angka kematian intinya di Jawa tengah dan DIY naik cukup berarti.
Ia menambah, dengan berlangsungnya kenaikan kasus yang sentuh angka lima ribu kasus setiap hari, pemerintahan mempersiapkan beragam cara mitigasi untuk membendung berlangsungnya keparahan lebih dalam yang disebabkan karena variasi baru ini.
Penilaian Aktivitas Penghimpunan Massa
Di lain sisi, pemerintahan terus memacu vaksinasi booster (jumlah ke-3 ) yang berdasar data Satuan tugas Covid-19 per 3 November 2022 lingkupnya baru mancapai 27,76 %.
Semua factor pemicu lambannya vaksinasi booster, seperti kebatasan stock vaksin di daerah, harus selekasnya ditangani. Karena kembali lagi pergerakan vaksinasi kita harus berkejaran dengan pergerakan penebaran virus yang makin cepat karena subvarian XBB.
Pemerintahan harus juga kembali mempersiapkan scenario terjelek bila dalam kurun waktu dekat kenaikan angka peristiwa dan kematian karena Omicron XBB ini bertambah secara eksponensial.
“Jika cara limitasi sosial harus kembali digerakkan untuk menahan penyebaran, karena itu hal itu harus disiapkan dengan masak, baik secara tehnis di atas lapangan atau langkah komunikasi ke khalayak,” lebih Charles.
Pada konsepnya, semua cara peraturan mengantisipasi pada kekuatan ledakan Omicron XBB harus ditelaah dengan matang dan memperhatikan banyak factor secara mendalam, hingga dapat meminimalkan kekuatan rugi yang dirasakan khalayak luas.
“Karena dalam pengendalian pandemi kesehatan, keselamatan rakyat ialah di atas segala hal,” tandas Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris.
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kalinya ada di Kota Wuhan, Propinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus itu, virus bergerak cepat dan menulari beberapa ribu orang, bukan hanya di China tetapi juga di luar negara gorden bambu itu.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto umumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Informasi dilaksanakan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terkena Corona, ke-2 nya ialah seorang ibu dan anak wanitanya. Mereka dirawat intens di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Contact tracing dengan pasien Corona juga dilaksanakan pemerintahan untuk menahan penyebaran lebih luas. Hasil dari penelurusan, pasien positif Covid-19 semakin meningkat.
Seminggu selanjutnya, kasus kematian karena Covid-19 pertama kalinya disampaikan pada 11 Maret 2020. Pasien sebagai seorang masyarakat negara asing (WNA) yang terhitung pada kelompok imported case virus Corona. Informasi dikatakan Juru Berbicara Pemerintahan untuk Masalah Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto menjelaskan, pasien positif Covid-19 itu ialah wanita berumur 53 tahun. Pasien itu masuk rumah sakit pada kondisi sakit berat dan ada factor penyakit menyusul salah satunya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang telah lumayan lama dialami.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto mengatakan pasien nomor 01 dan 03 pulih dari Covid-19. Mereka telah diperbolehkan pulang dan tinggalkan ruangan isolasi.
Pemerintahan selanjutnya lakukan upaya-upaya pengatasan Covid-19 yang penebarannya semakin semakin makin tambah meluas. Salah satunya dengan keluarkan beberapa ketentuan buat tekan angka penebaran virus Corona atau Covid-19. Beberapa aturan itu dikeluarkan baik berbentuk ketentuan presiden (perpres), ketentuan pemerintahan (PP) sampai keputusan presiden (keppres).
Satu diantaranya Keppres Nomor tujuh tahun 2020 mengenai Gugusan Tugas Pemercepatan Pengatasan Covid-19. Keppres ini ditandatangani Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugusan Tugas yang sekarang ini dipimpin oleh Badan Nasional Pengendalian Musibah (BNPB) Doni Monardo ini dibuat dalam rencana tangani penebaran virus Corona.
Gugusan Tugas mempunyai beberapa tugas diantaranya, melakukan gagasan operasional pemercepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan dan mengontrol penerapan aktivitas pemercepatan pengatasan virus Corona.
Dalam pada itu, status kondisi tertentu darurat pengatasan virus Corona di Tanah Air rupanya sudah diterapkan semenjak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status diputuskan di saat rapat koordinir di Kementerian Pendayagunaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat mengulas kembalinya WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menerangkan, karena rasio semakin besar dan Presiden memerintah pemercepatan, karena itu diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Karena, beberapa daerah di tanah air tidak ada yang memutuskan status darurat Covid-9 di daerah masing-masing.
Agus Wibowo menerangkan bila daerah telah memutuskan status kondisi darurat, karena itu status kondisi tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku kembali.
Pengatasan kasus virus corona (Covid 19) juga makin intensif dilaksanakan. Pemerintahan lakukan beragam usaha untuk mereduksi sekalian memberi penyembuhan pada mereka yang terkena Covid-19.
Berdasar situs covid19.go.id, sekitar 140 rumah sakit di Tanah Air jadi referensi untuk pengatasan pasien Covid-19. Ada juga beberapa lokasi yang jadi rumah sakit darurat.
Satu diantaranya, pemerintahan sah jadikan Wisma Olahragawan Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Pengesahan dilaksanakan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Demikian dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Olahragawan Kemayoran langsung terima pasien.
Ada juga Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau itu dahulunya sebagai penampungan masyarakat Vietnam. Tempat itu sudah dibereskan dan dapat memuat 460 pasien. Beberapa tempat punya pemerintahan yang lain jadi tempat isolasi pasien yang terkena Covid-19.