Tubruk Lanjut usia sampai Meninggal di Menteng, Sopir Moge Jadi Terdakwa

Tubruk Lanjut usia sampai Meninggal di Menteng, Sopir Moge Jadi Terdakwa

Polisi memutuskan sopir moge Harley Davidson, Rolas (43) sebagai terdakwa sesudah menubruk lanjut usia sampai meninggal di Jalan HOS Cokro Aminoto Menteng Jakarta Pusat, Selasa 27 Desember 2022 kemarin. Pelaku ditersangkakan karena kelengahan sampai menyebabkan korban wafat.

“Hasil dari pengecekan lidik sidik dikenai pasal 310 (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintasi dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena lupanya menyebabkan seseorang alami cedera dan wafat,” tutur Kasat Lalu Wilayah Jakarta Pusat Kompol Purwanta ke reporter.

Pelaku dijaring dengan sanksi hukuman pidana kurungan optimal 6 tahun. “Teror optimal enam tahun,” kata Purwanta.

Awalnya, pengendara motor besar Harley Davidson namanya Rolas (43) akan dijebloskan ke bui selesai menubruk seorang lanjut usia sampai meninggal. Kecelakaan jalan raya itu terjadi di Jalan HOS Cokro Aminoto Menteng Jakarta Pusat.

Kasat Lalu Wilayah Jakarta Pusat Kompol Purwanta menjelaskan, penahanan pada pengendara motor itu tetap menanti keadaan pelaku sembuh. Pelaku tidak dapat diminta info dan jalani perawatan medis di salah satunya rumah sakit di Jakarta.

“Penabraknya kan kembali di rumah sakit, kelak jika sudah dapat diambil, kita mengambil, terus kita tahan,” kata Purwanta saat dikontak.

Purwanta menambah, penyidikan baru dilaksanakan dengan mengecek masyarakat yang menyaksikan kecelakaaan itu. Pembicaraan masyarakat saat peristiwa korban yang disebut pedagang asongan tiba-tiba seberang dan tertabrak motor pelaku.

Sempat Mengerem
“Jadi ibunya nyeberang tiba-tiba, itu kan orangtua, gendongan kopi itu. Ya semacam itu (korban tidak saksikan ada sepeda motor). Tetapi belum di BAP, kelak di BAP saksi baru sama terdakwanya ya,” tutur ia.

Menurut Purwanta, hasil pengecekan pada motor diperhitungkan pelaku sempat mengerem tetapi tidak berhasil stop hingga kecelakaan tidak terhindar.

“Disaksikan dari design bekas ban memiliki arti pengereman cukup tajam,” tutur ia.

 

Check Also

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan Ketua DPR Puan Maharani …