MK Memutuskan Bekas Terpidana Dilarang jadi Calon legislatif sepanjang 5 Tahun selesai Bebas Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan larang bekas terpidana mencalonan diri jadi calon anggota legislatif sepanjang lima tahun selesai keluar penjara. Argumennya, MK memberikan waktu untuk bekas terpidana lakukan mawas diri. “Menghakimi. Merestui permintaan pemohon untuk beberapa,” catat amar …
Read More »