Sering Absen, KPK Jemput Paksakan Saksi Kasus AKPB Bambang Kayun

Sering Absen, KPK Jemput Paksakan Saksi Kasus AKPB Bambang Kayun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksakan saksi Yayanti, pihak swasta terkait dengan kasus sangkaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri dengan terdakwa AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

“Tim penyidik dalam kasus BK (Bambang Kayun), kerjakan perintah bawa seorang saksi Yayanti (swasta) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilaksanakan pemeriksan,” tutur Kabag Kabar berita KPK Ali Fikri dalam penjelasannya, Jakarta.

Ali menjelaskan, Yayanti dijemput paksakan karena sering absen alias tidak penuhi panggilan penyidik.

Menurutnya, info Yayanti diperlukan untuk membikin jelas kejadian pidana yang sudah dilakukan Bambang Kayun.

“Awalnya, tim penyidik sudah panggil pantas yang berkaitan tetapi absen.Walau sebenarnya penjelasannya benar-benar diperlukan supaya tindakan terdakwa jadi semakin terang dalam pembuktiannya,” kata Ali.

Ali minta ke semua pihak yang diundang tim penyidik, baik sebagai saksi atau terdakwa supaya kooperatif penuhi panggilan karena sebagai kewajiban hukum.

“Jika tidak datang tanpa argumen syah, KPK tidak enggan jemputnya seperti ketetapan hukum acara pidana,” kata Ali.

KPK pancal gas lacak kasus sangkaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menangkap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Ini dilaksanakan selesai tuntutan praperadilan Bambang Kayun ditampik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ali Fikri menjelaskan tim penyidik akan selekasnya panggil saksi-saksi perkuat sangkaan pidana Bambang Kayun. Ali mengharap beberapa saksi kooperatif pada proses hukum di KPK.

“KPK masih tetap teruskan proses penyelidikan kasus itu dan mengharap beberapa pihak yang diundang sebagai saksi dalam kasus ini supaya kooperatif datang dan jujur menjelaskan apa yang dijumpainya,” tutur Ali dalam penjelasannya.

Meminta Warga Turut Dampingi
Tidak itu saja, Ali minta warga ikut menjaga performa instansi anti-korupsi menyelesaikan kasus ini.

“Kami ajak warga memantau dan menjaga semua proses yang kami kerjakan ini. Kami yakinkan tiap penegakan hukum oleh KPK dilaksanakan tidak dengan menyalahi hukum tersebut,” kata Ali.

Dikabarkan, PN Jaksel putuskan menampik permintaan tuntutan praperadilan yang dikirimkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dikatakan Hakim Tunggal Praperadilan Agung Sutomo Toba di PN Jaksel.

“Dalam dasar kasus, menampik permintaan pemohon (Bambang Kayun) untuk semuanya,” tutur Agung dalam keputusannya.

Awalnya, KPK menyangka Bambang Kayun terima uang miliaran rupiah dan kendaraan eksklusif. Diperhitungkan suap dan gratifikasi itu berkaitan pengatasan kasus pemalsuan surat dalam kasus persaingan perebutan hak pewaris PT Aria Citra Mulia yang diatasi Mabes Polri.

Sudah Dihindari ke Luar Negeri
Beberapa terdakwa itu sudah dihindari pergi ke luar negeri untuk enam bulan awal terhitung semenjak 3 November 2022 sampai 4 Mei 2023.

Tidak terima dijaring sebagai terdakwa, Bambang Kayun ajukan tuntutan praperadilan pada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mencuplik Mekanisme Info Pencarian Kasus (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tuntutan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Lewat tuntutannya itu, Bambang Kayun ingin mengetes syah atau tidak penentuan terdakwa yang sudah dilakukan KPK.

Dalam petitum tuntutannya, Bambang Kayun diputuskan sebagai terdakwa karena diperhitungkan terima suap saat memegang sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) sisi Implementasi Hukum Agen Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 s/d 2019, dari pihak namanya Emylia Said dan Hermansyah.

Sangkaan
Bambang Kayun terima uang sampai miliaran rupiah itu dari Herwansyah dan Emilya Said supaya ke-2 nya tidak diamankan oleh Bareskrim Polri. Herwansyah dan Emilya sebagai pasangan suami istri (pasutri).

Herwansyah dan Emilya sebagai buronan atau masuk ke daftar penelusuran orang (DPO) Bareskrim Polri semenjak 3 Mei 2016. Ke-2 nya sebagai terdakwa sangkaan kasus penggelapan harta peninggalan berbentuk uang dan tabungan PT ACM sebesar lebih dari Rp 2 triliun.

Emilya Said sebagai anak dari pemilik PT ACM, yaitu Said Kapi. Emilya lahir dari kandungan istri ke-2 Said Kapi. Sementara Herwansyah sebagai mantan karyawan Said Kapi yang menyunting Emilya Said. Ke-2 nya membuat surat palsu hak waris atas perusahaan orangtua mereka.

 

Check Also

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan Ketua DPR Puan Maharani …