PPATK Koordinasi dengan Bareskrim Susuri Rekening Anak Bos Wanaartha Life Berisi Rp 1,4 Triliun
Koordinator Barisan Humas Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengatakan faksinya terus bekerjasama dengan Bareskrim Polri dalam mencari tapak jejak rekening milik anak bos Wanartha Life yang diperhitungkan berisi dana sebesar Rp 1,4 triliun.
“Kami telah koordinasikan dengan penyidik (Bareskrim),” tutur Natsir saat dikontak.
Dia menerangkan, sampai sekarang, sangkaan itu masih dilakukan tindakan oleh faksi penyidik Bareskrim. “Saat ini sedang dilakukan tindakan (berkaitan rekening anak Bos Wanaartha) oleh penyidik,” katanya.
Hal itu menyikapi tim Bareskrim yang hingga kini masih cari kehadiran anak dari bos Wanaartha Life. Bahkan juga, tim penyidik sudah mengirim permintaan red notice ke Federasi Bureau of Investigation atau FBI.
Awalnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) lewat Direkrotat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menjelaskan perubahan terkini permintaan penerbitan red notice pada anak bos Wanaartha Life.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan jika red notice pada anak bos Wanaartha telah diwujudkan oleh FBI. “Telah (ada red notice),” tutur Whisnu saat dikontak. Tetapi Whisnu tidak menerangkan selanjutnya tentang identitas anak bos Wanaartha itu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) awalnya pada Senin lalu sah jatuhkan ancaman paling akhir ke PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB menjelaskan OJK putuskan mengambil ijin Wanaartha Life.
“Pencabutan (ijin Wanaartha Life) dilaksanakan karena (perusahaan) tidak dapat penuhi RBC usaha yang diputuskan OJK,” kata Ogi Prastomiyono dalam pengakuannya.
Bareskrim Polri sudah memutuskan Presiden Direktur Wanartha Life Yanes Yaneman Matulatua sebagai terdakwa kasus penipuan. Selainnya Yanes, penyidik memutuskan enam orang terdakwa yang lain.
Ke enam orang terdakwa itu ialah Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.
“Pertama suadara Yanes Yaneman (YY) sebagai Bekas Direktur, berperanan tanda-tangani neraca keuangan masa tahun 2014 – 2020 dan meremehkan pelanggaran SOP hingga terjadi tindak pidana,” tutur Kepala Sisi Pencahayaan Umum (Kabagpenum) Kombes Nurul Azizah dalam konferensi jurnalis beberapa lalu.