PP 12/2023 Keluar, KPA Sebutkan Lebih Mundur dari Ketentuan Jaman Penjajahan
Konsorsium Penyempurnaan Agraria (KPA) mengkritik terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2023.
Sekjen KPA Dewi Kartika menyorot hal pemberian ijin hak buat usaha (HGU) sepanjang 95 tahun yang ditata dalam PP itu.
Menurut dia, lama waktunya HGU itu malah jadi kemerosotan bila dibanding undang-undang (UU) Agraria 1870 yang berjalan di jaman penjajahan Belanda.
“Ini mundur ke belakang kembali, karena jika kita perbandingkan dengan UU Agraria 1870, dahulu itu konsesi perkebunan itu 75 tahun di jaman penjajahan Belanda,” tutur Dewi saat dikontak Kompas.com pada Kamis (9/8/2023).
Baiknya, kata Dewi, di periode ini pemerintahan, lebih menggerakkan proses untuk mengatur ulangi kepenguasaan tanah yang berbeda karena HGU-HGU yang dikasih ke perusahaan besar. “Tapi justru malah memberi semakin banyak privilese ke korporasi-korporasi untuk project IKN,” tegasnya.
Dewi meneruskan, PP Nomor 12 diatur tujuan keringanan menjalankan bisnis. Terutamanya memancing beberapa investor supaya tertarik memberikan modal di project IKN. Hingga, orientasinya tidak untuk kebutuhan warga.
Ia menambah, warga mempunyai potensi jadi barisan terimbas, karena bisa terjadi tertimpangan kepenguasaan tanah.
“Dengan cycle yang 25 tahun ekstensi saja menurut UU Dasar Agraria terjadi banyak malaadministrasi tanah berkaitan HGU dan HGB (hak buat bangunan). Dan mengakibatkan perselisihan agraria paling tinggi tiap tahun,” bebernya.
Dewi mengingati jika ijin HGU jadi pemicu perselisihan agraria paling tinggi di dalam 10 tahun akhir.
“Sehingga kita dapat pikirkan jika diberikan langsung agunan 95 tahun bahkan juga telah ada check kosong kembali diberi agunan 95 tahun transisi ke-2 . Maknanya jika ditotal kan 190 tahun,” katanya.
“Dalam penglihatan kami ini akan berpengaruh ke jadi parah monopoli kepenguasaan tanah oleh korporasi sekala besar yang sebetulnya jika dijelajahi ya kelompoknya itu melulu,” lanjut Dewi.
Ia menambah, PP Nomor 12 mempunyai potensi jadi parah perselisihan agraria di IKN. Karena, sekarang ini, di teritori itu telah ada beragam jenis hal pemberian izin pemakaian tempat. Diantaranya ijin HGU sawit, ijin tambang, ijin industri kehutanan dan ada juga daerah warga tradisi.
Dewi menanyakan proses pembebasan tempat dengan beragam status itu. Karena, menurut dia, Perppu Cipta kerja makin mempermudah beberapa pelaku bisnis. Hingga ada asas hukum atas beragam keringanan yang terdapat.
“Sementara warga sebagai barisan terimbas itu makin tidak punyai kemampuan untuk mengatakan menampik, atau berkeberatan jika tanahnya jadi object penyediaan tanah untuk project IKN,” sambungnya.
Awalnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 12 Tahun 2023 Mengenai Pemberian Hal pemberian izin Usaha, Keringanan Usaha dan Sarana Penanaman Modal Untuk Aktor Usaha di IKN.
PP itu dengan cara resmi ditandatangani Jokowi pada 6 Maret 2023. Semenjak ditandatangani, ketentuan yang terbagi dalam 73 pasal ini telah sah berlaku.
Dikutip dari salinan lembar PP yang sudah diupload dengan sah di situs Sekretariat Negara, Rabu (8/3/2023), ruang cakup PP ini atur lima hal, yaitu hal pemberian izin usaha, keringanan usaha, sarana penanaman modal, pemantauan dan penilaian.
Selanjutnya diterangkan jika arah diedarkannya PP Nomor 12 ialah memberi kejelasan, peluang dan keterlibatan yang semakin lebih besar ke aktor usaha dalam rencana pemercepatan pembangunan di IKN.