Polri Hancurkan 75 Kg Sabu dari 2 Pelaku TNI Pengantar Narkoba Jaringan Malaysia

Polri Hancurkan 75 Kg Sabu dari 2 Pelaku TNI Pengantar Narkoba Jaringan Malaysia

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menghancurkan tanda bukti narkoba tipe sabu seberat 75 kg dan 40 ribu butir pil ekstasi hasil tangkapan 4 orang terdakwa, dengan 2 salah satunya anggota TNI sebagai pengantar narkotika asal jaringan Malaysia. Penangkapan sendiri dilaksanakan pada 5 Desember 2022 kemarin.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar sampaikan, pembasmian tanda bukti narkoba itu dilaksanakan sesudah memperoleh ketentuan pengadilan, dengan sistem alat insenerator bersuhu tinggi.

Jadwal itu dikerjakan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara, dan ikut didatangi oleh barisan Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, dan penyidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.

“Pembasmian tanda bukti ini, dilaksanakan sama sesuai perintah dan amanat undang-undang,” papar Krisno dalam penjelasannya di Jakarta.

Krisno menguraikan urutan pengungkapan kasus itu, yaitu awalannya pada Oktober 2022, anggota Dittipid Narkoba Bareskrim Polri terima info warga mengenai gagasan masuknya narkotika dengan jumlah besar lewat Dermaga Tanjung Balai Asahan dari Malaysia.

Tim selanjutnya lakukan penyidikan sampai pada Senin, 5 Desember 2022 jam 10.20 WIB, diamankan dua anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) pada tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Ke-2 nya ada dalam mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 1549 SR.

“Bawa 75 kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang diselinapkan dalam tas travelling,” terang ia.

Bekuk Yang menerima Barang
Menurut Krisno, tim langsung lakukan peningkatan untuk membekuk yang menerima barang. Sampai pada akhirnya penyidik sukses tangkap dua terdakwa berinisial YSD (29) dan SR (25) sebagai yang menerima sabu di muka Lobby Hotel Hermes Palace, Jalan Pemuda No.22, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitaran jam 14.00 WIB.

“Berdasar hasil investigasi jika terdakwa RH dan YT bawa tanda bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diberikan ke M (DPO) di lokasi yang telah ditetapkan,” Krisno menandaskan.

Atas pengungkapan kasus itu, ditaksir jiwa yang tertolong dari sabu sekitar 75 kg ialah 300 ribu orang dengan anggapan 1 gr sabu untuk empat orang setiap hari, dan dari ekstasi sekitar 40 ribu sekitar 40 ribu jiwa dengan anggapan 1 pil ekstasi untuk satu orang setiap hari. Hingga, keseluruhan jiwa yang tertolong sekitar 340 ribu orang.

Check Also

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan Ketua DPR Puan Maharani …