Pj Gubernur DKI: WFH saat Cuaca Ekstrem Tidak Berlaku untuk ASN Servis Warga
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka suara berkenaan peraturan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) sebagai mengantisipasi kekuatan banjir besar yang diprakirakan terjadi pada 28 Desember 2022.
Awalnya, Heru merekomendasikan supaya peraturan WFH diaplikasikan lingkungan perkantoran di DKI Jakarta. Tetapi, kata Heru peraturan WFH itu berharap diperbedakan aplikasinya untuk Aparat Sipil Negara (ASN).
Heru menjelaskan untuk ASN yang bekerja di bagian servis langsung, tidak bisa lakukan WFH. Tetapi, ASN yang lakukan servis tidak langsung peluang dapat diaplikasikan WFH.
Walau begitu, Heru memberikan peraturan WFH untuk ASN yang lakukan servis tidak langsung ke masing-masing Organisasi Piranti Daerah (OPD).
“ASN untuk yang servis langsung tidak dapat, tetapi yang tidak langsung kemungkinan masing-masing (OPD) kelak pikirkan itu, tetapi sepanjang itu tetap agak miring silakan masuk,” kata Heru di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Awalnya, selesai berjumpa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengulas mengantisipasi bencana di DKI Jakarta karena kekuatan cuaca ekstrem, Heru menghimbau perkantoran di DKI Jakarta mengaplikasikan peraturan kerja di rumah atau Work From Home (WFH).
Ini susul penemuan Badan Penelitian dan Pengembangan Nasional (BRIN) masalah ada kekuatan banjir besar di Jabodetabek, terutamanya Tangerang, Banten karena hujan ekstrem dan badai hebat yang diprakirakan terjadi pada Rabu, 28 Desember 2022.
“Itu partial kita minta, jika barusan ada bencana puting beliung dapat lewat PPID menerangkan, mengkondisikan masing-masing karyawan swasta untuk dapat WFH,” kata Heru di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.
Aplikasikan Teknologi Modifikasi Cuaca
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu yakini peraturan WFH dapat menahan imbas yang disebabkan karena bencana dimulai dari kemacetan sampai kekuatan keborosan.
“Menghindar kemacetan, bencana, pemborosan, dan yang lain lah,” katanya.
Heru menerangkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta akan sampaikan info tentang keadaan cuaca terbaru di Ibu Kota dengan bertahap.
“Kemarin Pak Isnawa telah bagus tuch sampaikan informasi keadaan cuaca tanggal 23 (Desember 2022) sampai 27 (Desember 2022), kelak kemungkinan tanggal 30 (Desember 2022) sampai 2 Januari (2023),” ucapnya.
Selanjutnya, Heru mengutarakan jika Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) DKI Jakarta akan bekerjasama dengan BNPB lakukan sistem Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk hadapi kekuatan cuaca ekstrem.
“Dapat TMC, dapat anjuran Pak Isnawa sebagai Kepala BPBD beri info, ditambahkan Pak Kepala BNPB menghindar keadaan riskan. Tentu saja jam kerja masing-masing swasta dapat mengambil peraturan WFH,” tutur ia.