Peluk Photo Sepanjang Sidang, Ibu Brigadir J Seolah Ingin Datangkan Putranya Berikan Kebenaran
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, datang dalam sidang keputusan lima tersangka kasus pembunuhan merencanakan putranya.
Sepanjang 3 hari mendatangi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rosti selalu bawa photo Yosua dan mendekapnya erat-erat.
Ahli gerakan dan mikroeskpresi Monica Kumalasari memandang, gerakan itu seakan memperlihatkan jika ibunda Yosua ingin “mendatangkan” putranya di persidangan.
“Yang semestinya dapat sebagai wakil, tahu keadaan yang sebetulnya kan yaitu Yosua,” kata Monica, Rabu (15/2/2023).
“Kita amazed (terpesona) jika beliau (Ibu Yosua) datang di situ, di bangku di muka, dengan bawa photo dan ini hadapi di depan seolah-olah mempresentasikan hatinya jika kamu (Yosua) datang mengatakan kebenaran,” katanya.
Menurut Monica, photo Brigadir J yang selalu dibawa si ibunda sebagai wakil hati paling dalam dan situasi spiritual keluarga Yosua.
Sementara, disaksikan dari raut mukanya, ibu Yosua seakan menunjukkan duka cita. Tetapi, keluarga Yosua kelihatan berbahagia saat hakim putuskan hukuman beberapa tersangka sama sesuai keinginan mereka.
“Jadi ada duka cita tapi ada pula kebahagiaan,” terang Monica.
Monica menjelaskan, dari semua gerakan, muka jadi yang paling menguasai tentukan gestur seorang.
Emosi tidak berdiri dengan sendiri secara tunggal. Kadang, emosi satu belum usai, langsung diikuti oleh emosi lain.
Berikut yang diperlihatkan oleh ibu dan keluarga Brigadir J sepanjang sidang tiga hari akhir, bersedih sekalian berbahagia memerhatikan keputusan hakim pada lima tersangka pembunuhan Yosua.
“Bersedih sama berbahagia ada secara bertepatan, emosi ada rasa sukur, dan lain-lain,” papar Monica.
Adapun sidang pembacaan keputusan lima tersangka kasus pembunuhan merencanakan pada Yosua diadakan sepanjang 3 hari, Senin sampai Rabu, 13-15 Februari 2023.
Dalam kasus ini, hakim jatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan beskal yang meminta dijatuhi hukuman penjara sepanjang umur.
Hakim sudah jatuhkan vonis pada Putri Candrawathi berbentuk pidana penjara 20 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan beskal yang minta istri Ferdy Sambo itu dipenjara delapan tahun.
Tersangka lain yaitu Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan beskal, yaitu delapan tahun penjara.
Selanjutnya, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan pada Ricky Rizal. Awalnya, beskal minta hakim jatuhkan hukuman delapan tahun penjara pada bekas pengawal Ferdy Sambo itu.
Sementara, pada Richard Eliezer, majelis hakim jatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara lebih enteng dari tuntutan beskal minta Richard dipidana penjara 12 tahun.
Pada dasarnya, ke-5 tersangka dipandang bisa dibuktikan bersalah lakukan tindak pidana pembunuhan pada Yosua yang diperkirakan lebih dulu seperti ditata dan diintimidasi dalam tuduhan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus pembunuhan Brigadir J sendiri didasari oleh pengakuan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang akui dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa tengah, Kamis (7/7/2022).
Pernyataan yang masih belum dijumpai kebenarannya itu lalu membuat Sambo geram sampai membuat taktik untuk membunuh Yosua.
Disebut jika awalnya, Sambo memerintah Ricky Rizal atau Bripka RR tembak Yosua. Tetapi, Ricky menampik hingga Sambo berpindah memerintah Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dilakukan dengan ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di dalam rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Sesudahnya, Sambo tembak kepala belakang Yosua sampai korban meninggal.
Bekas Kepala Seksi Karier dan Penyelamatan (Kadiv Propam) Polri itu lalu tembakkan pistol punya Yosua ke dinding-dinding rumah untuk membuat cerita tembak tembak di antara Brigadir J dan Bharada E yang berbuntut pada meninggalnya Yosua.