MK Tolak Tuntutan masalah Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menampik tuntutan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu yang disodorkan oleh 3 orang pemohon berkaitan dengan periode kedudukan Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Mengatakan permintaan beberapa pemohon tidak bisa diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar keputusan kasus Nomor 101/PUU-XX/2022 yang ditayangkan MK lewat virtual di Jakarta.
Tuntutan atau permintaan pengetesan Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu disodorkan oleh Ghea Giasty Italiane, Desy Febriani Damanik, dan Anyelir Puspa Kemala.
Di bagian pemikiran hukum yang dibacakan oleh Hakim Arief Hidayat disebutkan jika etika yang disodorkan oleh pemohon ialah terkait dengan ketetapan persyaratan jadi capres dan cawapres yang awalnya tidak pernah memegang sebagai presiden dan wapres sepanjang 2x periode kedudukan dalam kedudukan yang serupa.
Pemohon menerangkan mempunyai hak konstitusional untuk pilih dan hak untuk mendapat kejelasan hukum seperti ditanggung dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang terbatasi, dan dipandang dirugikan dengan berfungsinya pasal a quo.
Hingga pemohon memerlukan kejelasan hukum apa presiden yang sudah memegang dua masa bisa mencalonkan diri sebagai cawapres.
Menurut mahkamah, etika Pasal 169 huruf N UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu benar-benar tidak batasi atau hilangkan hak konstitusional beberapa pemohon untuk memakai hak pilihnya. Karena, masih ada pasangan capres dan cawapres yang bisa diputuskan oleh pemohon hingga dapat memakai hak pilihnya.
“Maknanya, sepanjang dan sejauh masih ada pasangan capres dan cawapres beberapa pemohon benar-benar tidak terbatasi atau kehilangan hak pilihnya,” terangnya.
Selanjutnya, terkait dengan keterangan persyaratan rugi konstitusional pemohon jika permintaan diwujudkan akan jadikan masyarakat negara pilih pasangan capres dan cawapres tanpa kebimbangan dan ketidakjelasan hukum, dipandang tidak berkaitan bila dihubungkan dengan posisi hukum pemohon sebagai perorangan.
“Ditambah lagi etika Pasal 169 huruf N benar-benar tidak hilangkan hak konstitusional pemohon untuk memakai hak pilihnya,” tutur ia.