MK Memutuskan Bekas Terpidana Dilarang jadi Calon legislatif sepanjang 5 Tahun selesai Bebas

MK Memutuskan Bekas Terpidana Dilarang jadi Calon legislatif sepanjang 5 Tahun selesai Bebas

Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan larang bekas terpidana mencalonan diri jadi calon anggota legislatif sepanjang lima tahun selesai keluar penjara. Argumennya, MK memberikan waktu untuk bekas terpidana lakukan mawas diri.

“Menghakimi. Merestui permintaan pemohon untuk beberapa,” catat amar keputusan MK yang disaksikan pada Rabu (30/11).

Ini sebelumya ini disodorkan oleh Leonardo Siahaan dengan permintaan kasus Nomor 87/PUU-XX/2022. Pasal yang dia tes ialah Pasal 240 ayat (1) huruf g yang mengeluarkan bunyi:

“Tak pernah dipidana penjara berdasar keputusan pengadilan yang sudah mendapat kemampuan hukum tetap karena lakukan tindak pidana yang diintimidasi dengan pidana penjara 5 (lima) tahun ataupun lebih, terkecuali secara terbuka dan jujur menyampaikan ke khalayak jika yang berkaitan bekas terpidana”

Menurut pemohon, ketetapan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu berlawanan dengan UUD 1945 khususnya berkenaan frasa “terkecuali secara terbuka dan jujur menyampaikan ke khalayak jika yang berkaitan bekas terpidana” yang memberikan indikasi wujud pengecualian dari terpidana yang dipidana lima tahun ataupun lebih yang bisa mencalonkan diri sebagai syarat akan calon anggota DPR, DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota.

Hingga, menurut pemohon, ketetapan itu mempunyai potensi memberikan sela untuk bekas koruptor yang jalani pencabutan hak politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yang sebagai wakil kebutuhan warga. Walau sebenarnya Pemohon menyaksikan calon legislatif yang tidak memiliki integritas itu akan menambahkan permasalahan di parlemen, baik di pusat atau wilayah.

Sementara, MK mengatakan etika Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Penyeleksian Umum berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kemampuan hukum mengikat secara bersyarat sejauh tidak diartikan seperti jika dirumuskan secara lengkap berbunyi;

Akan calon anggota DPR, DPRD propinsi, dan DPRD kabupaten/kota ialah Masyarakat Negara Indonesia dan harus penuhi syarat:

(i) tak pernah sebagai terpidana berdasar keputusan pengadilan yang sudah mendapat kemampuan hukum tetap karena lakukan tindak pidana yang diintimidasi dengan pidana penjara 5 (lima) tahun ataupun lebih, terkecuali pada terpidana yang lakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam artian satu tindakan yang dipastikan sebagai tindak pidana dalam hukum positif karena hanya aktornya memiliki penglihatan politik yang lain dengan pemerintahan yang berkuasa

(ii) untuk bekas terpidana, sudah melalui periode waktu 5 (lima) tahun sesudah bekas terpidana usai jalani pidana penjara berdasar keputusan pengadilan yang sudah memiliki kemampuan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka umumkan berkenaan background jati dianya sebagai bekas terpidana; dan

(iii) bukan sebagai aktor kejahatan yang berkali-kali

Menurut MK, periode lima tahun sesudah terpidana jalankan periode pidana ialah saat yang dilihat cukup buat lakukan mawas diri dan menyesuaikan dengan warga lingkungannya untuk calon kepala wilayah, terhitung dalam masalah ini calon anggota DPR, DPRD propinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Begitu hal syarat ada kewajiban menerangkan secara terbuka ke khalayak mengenai jati dianya dan tidak tutupi background hidupnya ialah dalam rencana memberi bahan pemikiran untuk calon pemilih dalam memandang atau tentukan opsinya.

“Karena, berkaitan dengan ini, pemilih bisa lewat cara krisis memandang calon yang hendak diputuskannya sebagai opsi baik yang mempunyai kekurangan atau kelebihan untuk dipahami oleh warga umum (notoir feiten). Maka dari itu, ini terpulang ke warga atau rakyat sebagai pemilih untuk memberi suaranya ke calon yang disebut seorang bekas terpidana atau mungkin tidak memberi suaranya ke calon itu. Disamping itu, untuk pengisian kedudukan lewat penyeleksian (elected officials), pada akhirannya warga yang mempunyai kedaulatan paling tinggi yang hendak tentukan opsinya,” catat MK.

Check Also

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan Ketua DPR Puan Maharani …