Menko Mahfud Persilahkan Komnas HAM Lacak Kembali Bencana Kanjuruhan

Menko Mahfud Persilahkan Komnas HAM Lacak Kembali Bencana Kanjuruhan

Menko Mahfud Persilahkan Komnas HAM Lacak Kembali Bencana Kanjuruhan

Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyilahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika ingin menginvestigasi lagi kasus bencana Kanjuruhan.

“Komnas HAM itu mepunyai wewenang menurut undang-undang, ya kita kan tidak dapat merintangi, silahkan saja,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Tetapi, Mahfud memberitahukan supaya Komnas HAM bekerja dengan terarah jika menginvestigasi lagi kasus itu.

Karena, melihat dari beberapa kasus awalnya, dia menyebutkan Komnas HAM kerap mengklaim ada pelanggaran HAM berat di suatu kejadian tapi tidak dibarengi oleh bukti yang kuat.

“Lalu diminta mencari bukti sendiri, suruh menunjukkan sendiri, kan tidak dapat, bukti itu ukuran di hukum acara,” tutur bekas ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mahfud juga mengharap supaya pengusutan oleh Komnas HAM bisa hasilkan referensi-rekomendasi yang terarah, di luar dari yang telah diberi oleh Team Kombinasi Pencarian Bukti (TGPF) Bencana Kanjuruhan.

“Kami lebih gampang bekerja jika Komnas HAM dapat memberi referensi-rekomendasi yang terarah. Jika (referensi) yang Team (TGPF) Kanjuruhan kan saya ketuanya mulai jalan, jika Komnas HAM ingin jalan kembali silahkan,” tutur Mahfud.

Selanjutnya, Mahfud mengklaim jika pemerintahan telah melakukan pekerjaannya dalam pengatasan bencana Kanjuruhan.

Dia memberikan contoh, beberapa referensi TGPF seperti pembaruan stadion, koordinir dengan FIFA, dan reformasi PSSI telah dilaksanakan.

Mahfud mengatakan, pemerintahan sudah mengolah beberapa aktor bencana Kanjuruhan sampai membawa ke pengadilan.

“Jika ada yang sepakat ada yang tidak, ya biasa, pengadilan seoptimal kemungkinan yang sudah dilakukan oleh Polri telah dilaksanakan dan akan terus dicari jika memang diketemukan beberapa bukti lain,” kata Mahfud.

Sebelumnya telah dikabarkan, Komnas HAM buka adanya kemungkinan akan menginvestigasi ulangi Bencana Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

Ini berkenaan dengan kuatnya tekanan dari beberapa korban yang berasa tidak senang dengan tidak ditemukan elemen pelanggaran HAM berat hasil dari interograsi Komnas HAM awalnya.

“Kami akan petimbangkan apa Komnas HAM diperlukan untuk lakukan interograsi ulangi pada Bencana Kanjuruhan dengan memakai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai Pelanggaran HAM Berat,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, dalam dialog bertema “Menghakimi Angin Kanjuruhan”, Minggu (26/3/2023).

“Itu akan menjadi dialog di Komnas HAM dan kami akan berikan ke korban, teman-teman warga sipil, dan beberapa faksi yang sejauh ini ikut menjaga kasus Kanjuruhan,” katanya kembali.

Check Also

Gerindra Claim "Konsolidasi Lebaran Berbahagia" Berisi PDI-P-Gerindra-PKB-PPP Dapat Tercipta

Gerindra Claim “Konsolidasi Lebaran Berbahagia” Berisi PDI-P-Gerindra-PKB-PPP Dapat Tercipta

Gerindra Claim “Konsolidasi Lebaran Berbahagia” Berisi PDI-P-Gerindra-PKB-PPP Dapat Tercipta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman …