LPSK Stop Pelindungan Fisik pada Richard Eliezer
Instansi Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) hentikan pelindungan pada tersangka kasus pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E.
Pemberhentian pelindungan yang diartikan cuma yang terkait dengan pelindungan fisik pada Richard.
“Kamis, 9 Maret 2023 LPSK sudah melakukan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk hentikan pelindungan ke saudara RE (Richard Eliezer),” kata Tenaga Pakar LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di dalam kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).
Cara LPSK ini susul siaran interviu Richard Eliezer oleh Pimpinan Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV yang tampil pada Kamis (9/3/2023).
Menurut LPSK, faksinya awalnya sudah sampaikan surat berkeberatan dan minta supaya interviu itu tidak disiarkan.
Karena, Richard sebagai saksi aktor atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan merencanakan Yosua. LPSK cemas siaran interviu itu memberikan ancaman keselamatan Richard.
“Tetapi, dalam realitanya interviu pada RE masih tetap disiarkan pada Kamis malam jam 20.30 WIB,” tutur Syahrial.
Menurut LPSK, interviu itu berlawanan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 mengenai Pelindungan Saksi dan Korban, dan bersimpangan dengan kesepakatan pelindungan di antara LPSK dan Richard.
Dalam kesepakatan pelindungan yang awalnya sudah diberi tanda tangan Richard, ia mengatakan kesiapan tidak untuk terkait dan memberi komentar apa pun itu langsung dan terbuka pada pihak mana saja tanpa setahu dan kesepakatan LPSK.
Kesepakatan itu berisi kesediaan Richard tidak untuk terkait dengan cara apa pun itu sama orang lain, selainnya atas kesepakatan LPSK sepanjang yang berkaitan dalam periode program pelindungan.
“Di mana kesepakatan itu berlaku sampai 15 Februari 2023. Seterusnya sudah dilaksanakan ekstensi pelindungan pada 16 Februari 2023 yang sebenarnya mulai berlaku sampai 16 Agustus 2023,” jelas Syahrial.
Adapun melalui kesepakatan itu, LPSK memberi 5 wujud program pelindungan. Satu diantaranya, pelindungan fisik berbentuk penyelamatan dan pengamanan menempel, terhitung di rumah tahanan.
Pelindungan yang lain yaitu pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak asasi saksi aktor, pelindungan hukum, dan kontribusi psikososial.
Syahrial memperjelas, faksinya cuma hentikan pelindungan fisik pada Richard.
Keputusan itu tidak hilangkan status bekas pengawal Ferdy Sambo itu sebagai justrice collaborator.
“Ini tidak kurangi hak terpidana RE sebagai justice collaborator seperti ditata dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 dan Ketentuan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” kata Syahrial.
Berkaitan ini, Pimpinan Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, sudah mulai bicara. Rosi menjelaskan jika saat sebelum lakukan interviu, faksinya sudah kantongi ijin beberapa pihak berkaitan.
“Semua proses ijin telah dilaksanakan. Pembicara siap, advokat oke, keluarga perkenankan,” kata Rosi dalam penjelasannya.
Menurut Rosi, ijin interviu pada Richard di Rutan Bareskrim juga diedarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bahkan juga, saat sebelum interviu dilaksanakan, team sudah kantongi ijin Kapolri.
“LPSK juga mendapatkan tembusan surat untuk hal pemberian izin,” jelas Rosi.
“Saat LPSK putuskan status Richard, karena itu ini perlakuan mengkambinghitamkan media, karena KompasTV status pelindungan Richard ditarik, walau sebenarnya H-1 interviu, advokat Richard dan LPSK telah berbicara dan tidak ada permasalahan,” katanya.
Adapun Richard sebagai saksi aktor atau justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan merencanakan Brigadir J. Status sebagai JC itu menjadi satu diantara pemikiran hakim jatuhkan vonis enteng berbentuk satu tahun enam bulan penjara pada Richard.
Dibandingkan empat tersangka yang lain, vonis Richard jadi yang teringan, jauh di bawah tuntutan beskal penuntut umum (JPU) yang meminta dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun.
Beskal juga mengatakan tidak banding atas keputusan Richard. Maknanya, vonis itu telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam kasus yang serupa, hakim jatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan beskal yang minta agar bekas Kepala Seksi Karier dan Penyelamatan (Kadiv Propam) Polri itu dijatuhi hukuman penjara sepanjang umur.
Hakim sudah jatuhkan vonis pada Putri Candrawathi berbentuk pidana penjara 20 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan beskal yang minta supaya istri Ferdy Sambo itu dipenjara delapan tahun.
Tersangka lain yaitu Kuat Ma’ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan beskal, yaitu delapan tahun penjara.
Selanjutnya, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan pada Ricky Rizal. Awalnya, beskal minta hakim jatuhkan hukuman delapan tahun penjara pada bekas pengawal Ferdy Sambo itu.
Ke-4 tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal ajukan banding atas vonis masing-masing.