KY Kantongi Nama-Nama yang Diperhitungkan Turut serta Kasus Suap Pengatasan Kasus di MA
Komisi Yudisial (KY) akui kantongi beberapa nama yang diperhitungkan turut serta dalam kasus sangkaan suap pengatasan kasus di Mahkaman Agung (MA).
KY akui memperoleh info itu saat mengecek sangkaan pelanggaran etik beberapa hakim yang dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami bisa banyak info terhitung beberapa nama. Tetapi kami memang terus pelajari,” tutur anggota KY Binziad Kadafi di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Kadafi belum siap memaparkan beberapa nama pihak itu. Tetapi Kadafi pastikan info yang ia terima ini akan jadi injakan pembaruan mekanisme di instansi peradilan.
“Beberapa titik kurang kuat, ya dari kasus ini untuk selanjutnya jadi pemikiran kuat Mahkamah Agung dalam jalankan pembaruan-perbaikan,” sebut Kadafi.
Dalam kasus suap pengatasan kasus di MA ini KPK telah menangkap 14 orang sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekalian pendamping Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Selanjutnya Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (advokat), Eko Suparno (advokat) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Taruh Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Taruh Pinjam Intidana).
Terbaru, KPK menangkap Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Sudarajad Dimyati diduga terima suap berkaitan dengan kasasi bangkrut Koperasi Taruh Pinjam Intidana. Dimyati diperhitungkan terima Rp 800 juta untuk memutuskan koperasi itu sudah pailit.
Kasus kepailitan Koperasi Taruh Pinjam Intidana ini sendiri sudah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati sebagai hakim ketua dalam kasus itu mengatakan koperasi yang bekerja di Jawa tengah itu bangkrut.
Walau sebenarnya dalam tingkat pertama dan ke-2 , tuntutan yang disodorkan oleh Ivan dan Heryanto itu ditampik.
Penentuan terdakwa ini sebagai hasil gelar kasus saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 sampai Kamis, 22 September 2022.
KPK Amankan 8 Orang
Dalam OTT itu, KPK amankan 8 orang, yaitu Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK amankan uang yang diperhitungkan suap sebesar SGD 205.000 dan Rp 50 juta.
Uang SGD 205.000 ditangkap saat tim KPK tangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp 50 juta ditangkap dari Albasri yang menyerah diri ke Gedung KPK.
Atas tindakannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diperhitungkan sebagai pihak pemberi didugakan menyalahi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie yang diperhitungkan yang menerima didugakan menyalahi Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.