KPPU Sebutkan Jakpro Sangkal Sangkaan Persekongkolan Tender Project Revitalisasi TIM Tahapan III

KPPU Sebutkan Jakpro Sangkal Sangkaan Persekongkolan Tender Project Revitalisasi TIM Tahapan III

Kepala Agen Jalinan Warga dan Kerja Sama Komisi Pemantauan Kompetisi Usaha atau KPPU RI, Deswin Nur menjelaskan beberapa terlapor, terhitung PT Jakarta Propertindo atau Jakpro menampik masalah sangkaan persekongkolan tender project revitalisasi Taman Ismail Marzuki atau TIM Tahapan III.

“beberapa terlapor (terhitung Jakpro) menampik sangkaan yang dikatakan investigator penuntutan KPPU dalam Laporan Sangkaan Pelanggaran,” kata Deswin saat dikontak.

Dia menjelaskan Jakpro tidak sepakat dengan dalil-dalil yang dikatakan investigator KPPU dalam laporan sangkaan pelanggarannya. “Jika mereka diperhitungkan bersekongkol dalam tentukan juara tender,” katanya.

Disamping itu, kata Deswin, kasus ini masih berproses dan akan masuk ke pengecekan kelanjutan. “Masih berproses, sekarang ini kasus akan masuk ke pengecekan kelanjutan,” katanya.

Awalnya, KPPU terima laporan khalayak ihwal sangkaan persekongkolan tender pada revitalisasi TIM Tahapan III (tugas interior). Terlapor ialah pelaksana tender, yaitu PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (terlapor III).

Jakpro gagalkan tender pertama

Sangkaan kolusi itu ada karena PT Jakpro menggagalkan tender pertama pada 21 Juni 2021. Sampai pada akhirnya PT PP dan Jaya konstruksi yang memenangi tender ini dengan pola kerja-sama operasional (KSO) atau konsorsium namanya KSO PP-JAKON.

“Perlakuan penangguhan tender dipandang seperti perlakuan memberikan fasilitas yang digolongkan sebagai tindakan bersekongkol,” begitu bunyi info tercatat KPPU.

KPPU menyangka proses tender pembuatan revitalisasi TIM Tahapan III menyalahi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Kompetisi Usaha Tidak Sehat.

Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin menyebutkan semuanya telah ada proses dan ketentuannya. “Kan, ada prosesnya, kan. Ada ketentuannya. Agar ketentuannya yang jalan,” katanya selesai diskusi kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Check Also

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan Ketua DPR Puan Maharani …