KPK Terima 4.623 Laporan Sangkaan Korupsi Sepanjang 2022, Paling banyak dari Jakarta

KPK Terima 4.623 Laporan Sangkaan Korupsi Sepanjang 2022, Paling banyak dari Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui terima laporan kasus sangkaan korupsi sekitar 4.623 sejauh 2022. Laporan diterima Direktorat Servis Laporan dan Aduan Warga (PLPM) KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan beberapa ribu laporan itu diterima KPK melalui beragam sarana dimulai dari sosial media sampai tindakan demontrasi atau langsung.

“Sepanjang 2022 KPK sudah terima 4.623 laporan, lewat e-mail, KPK Wishtle Blowing Sistem (KWS), langsung atau demo, sosial media, SMS, surat atau fax, atau telephone,” tutur Johanis di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Johanis menjelaskan, laporan sangkaan korupsi paling banyak datang dari DKI Jakarta beberapa 585 aduan. Selanjutnya, daerah Jawa Barat 429 laporan Sumatera Utara 379, Jawa Timur 357, dan Jawa tengah 237 aduan.

“Dari keseluruhan 4.623 laporan, beberapa 363 tidak penuhi persyaratan laporan sangkaan tindak pidana korupsi hingga diarsipkan, dan 4.260 diteruskan di proses klarifikasi,” katanya.

Johanis menyebutkan, dari 4.260 laporan masuk yang diverifikasi pihaknya, cuma 10 laporan yang dilakukan tindakan di intern instansi anti-korupsi.

“Hasil dari klarifikasi 10 laporan dilanjutkan untuk dilakukan tindakan intern KPK karena terkait dengan tugas dan kuasa unit kerja lain di intern KPK,” katanya.

Adapun, 10 laporan yang sukses diverifikasi itu dilanjutkan ke sejumlah unit di KPK. Salah satunya, tiga laporan dilanjutkan ke Agen Humas KPK, dua laporan dilanjutkan ke Inspektorat KPK, dan tiga laporan ke Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah.

“Penerusan ke Deputi Sektor Pengusutan sekitar satu laporan dan penerusan ke Deputi Sektor Pengusutan dan Dewan Pengawas sekitar satulaporan,” bebernya.

KPK Meminta Laporan Sangkaan Korupsi Diperlengkapi Rincian Bukti
Dalam pada itu, sekitar 1.631 aduan dilakukan tindakan untuk penelitian. Dan sekitar 2.414 laporan tidak bisa dilakukan tindakan karena tidak dibarengi dengan rincian sangkaan bukti tindak pidana korupsi.

“KPK ajak warga supaya sampaikan pengaduan sangkaan tindak pidana korupsi ke KPK bisa diperlengkapi rincian sangkaan bukti, hingga KPK bisa menindaklanjutinya,” kata Johanis.

Ia memperjelas, KPK akan menindaklajuti tiap pengaduan warga yang terhitung dalam tindak pidana korupsi dan sesuai ketetapan perundang-undangan yang berjalan.

“KPK mengetahui peranan khalayak dalam pemberantasan korupsi, salah satunya lewat laporan atau aduan warga,” kata Johanis Tanak.

 

Check Also

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan Ketua DPR Puan Maharani …