KPK Mencecar Saksi yang Dijemput Paksakan masalah Akseptasi Uang oleh AKBP Bambang Kayun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cecar Yayanti, wiraswasta terkait dengan akseptasi beberapa uang oleh AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, terdakwa kasus sangkaan suap dan gratifikasi dalam kasus persaingan perebutan hak pewaris PT Aria Citra Mulia yang diatasi Mabes Polri.
Yayanti dicheck pada Rabu, 28 Desember 2022. Yayanti awalnya dijemput paksakan tim penyidik karena sering absen saat diundang.
“Saksi dipelajari pengetahuannya diantaranya berkaitan dengan sangkaan akseptasi beberapa uang oleh terdakwa dalam kasus ini lewat transaksi perbankan,” tutur Kabag Kabar berita KPK Ali Fikri dalam penjelasannya.
KPK pancal gas lacak kasus sangkaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menangkap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Ini dilaksanakan selesai tuntutan praperadilan Bambang Kayun ditampik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ali Fikri menjelaskan tim penyidik akan selekasnya panggil saksi-saksi untuk perkuat sangkaan pidana Bambang Kayun. Ali mengharap beberapa saksi kooperatif pada proses hukum di KPK.
“KPK masih tetap teruskan proses penyelidikan kasus itu dan mengharap beberapa pihak yang diundang sebagai saksi dalam kasus ini supaya kooperatif datang dan jujur menjelaskan apa yang dijumpainya,” tutur Ali dalam penjelasannya.
Tidak itu saja, Ali minta warga ikut menjaga performa instansi anti-korupsi menyelesaikan kasus ini.
“Kami ajak warga memantau dan menjaga semua proses yang kami kerjakan ini. Kami yakinkan tiap penegakan hukum oleh KPK dilaksanakan tidak dengan menyalahi hukum tersebut,” kata Ali.
PN Jaksel Tolak Tuntutan Praperadilan
Dikabarkan, PN Jaksel putuskan menampik permintaan tuntutan praperadilan yang dikirimkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dikatakan Hakim Tunggal Praperadilan Agung Sutomo Toba di PN Jaksel.
“Dalam dasar kasus, menampik permintaan pemohon (Bambang Kayun) untuk semuanya,” tutur Agung dalam keputusannya.