KPK Check AKBP Bambang Kayun

KPK Check AKBP Bambang Kayun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto sebagai terdakwa kasus sangkaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri berkaitan dengan pemalsuan surat kasus persaingan perebutan hak pewaris PT Aria Citra Mulia (ACM).

“Betul, ini hari (3/1) sudah datang pihak yang sudah diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus sangkaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri berkaitan dengan pemalsuan surat kasus persaingan perebutan hak pewaris PT ACM,” tutur Kabag Kabar berita KPK Ali Fikri dalam penjelasannya.

Ali menjelaskan, Bambang Kayun saat ini sedang jalani pengecekan oleh tim penyidik di lantai dua ruangan pengecekan. Berkaitan dengan apa nanti Bambang Kayun langsung ditahan atau mungkin tidak, Ali minta warga bersabar menanti performa tim penyidik.

“Sekarang ini terdakwa sudah ada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK dan jalani pengecekan dengan ditemani tim penasihat hukumnya,” kata Ali.

KPK pancal gas lacak kasus sangkaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menangkap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Ini dilaksanakan selesai tuntutan praperadilan Bambang Kayun ditampik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ali Fikri menjelaskan tim penyidik akan selekasnya panggil saksi-saksi perkuat sangkaan pidana Bambang Kayun. Ali mengharap beberapa saksi kooperatif pada proses hukum di KPK.

“KPK masih tetap teruskan proses penyelidikan kasus itu dan mengharap beberapa pihak yang diundang sebagai saksi dalam kasus ini supaya kooperatif datang dan jujur menjelaskan apa yang dijumpainya,” tutur Ali dalam penjelasannya.

Dikabarkan, PN Jaksel putuskan menampik permintaan tuntutan praperadilan yang dikirimkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dikatakan Hakim Tunggal Praperadilan Agung Sutomo Toba di PN Jaksel.

“Dalam dasar kasus, menampik permintaan pemohon (Bambang Kayun) untuk semuanya,” tutur Agung dalam keputusannya.

Diperhitungkan terima uang miliaran rupiah
KPK menyangka Bambang Kayun terima uang miliaran rupiah dan kendaraan eksklusif. Diperhitungkan suap dan gratifikasi itu berkaitan pengatasan kasus pemalsuan surat dalam kasus persaingan perebutan hak pewaris PT Aria Citra Mulia yang diatasi Mabes Polri.

Beberapa terdakwa itu sudah dihindari pergi ke luar negeri untuk enam bulan awal terhitung semenjak 3 November 2022 sampai 4 Mei 2023.

Tidak terima dijaring sebagai terdakwa, Bambang Kayun ajukan tuntutan praperadilan pada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mencuplik Sistem Info Pencarian Kasus (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tuntutan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Lewat tuntutannya itu, Bambang Kayun ingin mengetes syah atau tidak penentuan terdakwa yang sudah dilakukan KPK.

Dalam petitum tuntutannya, Bambang Kayun diputuskan sebagai terdakwa karena diperhitungkan terima suap saat memegang sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) sisi Implementasi Hukum Agen Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 s/d 2019, dari pihak namanya Emylia Said dan Hermansyah.

Bambang Kayun terima uang sampai miliaran rupiah itu dari Herwansyah dan Emilya Said supaya ke-2 nya tidak diamankan oleh Bareskrim Polri. Herwansyah dan Emilya sebagai pasangan suami istri (pasutri).

Herwansyah dan Emilya sebagai buronan atau masuk ke daftar penelusuran orang (DPO) Bareskrim Polri semenjak 3 Mei 2016. Ke-2 nya sebagai terdakwa sangkaan kasus penggelapan harta peninggalan berbentuk uang dan tabungan PT ACM sebesar lebih dari Rp 2 triliun.

Emilya Said sebagai anak dari pemilik PT ACM, yaitu Said Kapi. Emilya lahir dari kandungan istri ke-2 Said Kapi. Sementara Herwansyah sebagai mantan karyawan Said Kapi yang menyunting Emilya Said. Ke-2 nya membuat surat palsu hak waris atas perusahaan orangtua mereka.

 

Check Also

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan Ketua DPR Puan Maharani …