Komisi I Akan Ulas Koreksi UU ITE selesai Periode Reses DPR
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengutarakan faksinya mulai mengulas koreksi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic (ITE) selesai periode reses DPR.
Adapun periode reses DPR direncanakan berjalan mulai 17 Februari 2023.
“Bisa kami berikan jika diskusi kerja untuk ulasan Perancangan Undang-undang mengenai Peralihan Ke-2 atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE seterusnya akan kami rencanakan pada beberapa hari di depan, tentu saja pada periode sidang sesudah periode reses esok,” kata Kharis di pertemuan kerja (raker) Komisi I DPR bersama Menkominfo, Senin (13/2/2023).
Kharis menerangkan, penjabaran Menkominfo Johnny G Plate di pertemuan akan diulas masing-masing fraksi. Nanti tiap fraksi akan membuat daftar pendataan permasalahan (DIM).
Kemudian, sembilan fraksi akan menyarankan nama anggota untu kmasuk dalam Panitia Kerja (Panja) koreksi UU ITE.
“Selanjutnya daftar pendataan permasalahan dari fraksi-fraksi akan kami berikan selekasnya ke pemerintahan. Sesudah kami kerjakan gabungan oleh sekretariat yang saat ini pada proses,” tutur Kharis.
Johnny menerangkan jika pemerintahan menyarankan tujuh point peralihan materi koreksi UU ITE.
Pertama, yakni peralihan pada ketetapan Ayat 1, Ayat 3, dan Ayat 4 Pasal 27 berkenaan kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan/atau pengancaman.
Ayat-ayat dalam Pasal 27 itu akan mengarah ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Point ke-2 ialah peralihan ketetapan Pasal 28, hingga cuma atur ketetapan berkenaan informasi berbohong atau info menyimpang yang mengakibatkan rugi material customer.
“Ke-3 , tambahan ketetapan Pasal 28a antara Pasal 28 dan Pasal 29 berkenaan ketetapan SARA dan pernyataan berbohong yang memunculkan kerusuhan dalam masyarakat,” kata Johnny.
Empat, peralihan ketetapan keterangan Pasal 29 berkenaan penghinaan atau siber bullying.
Ke-5, peralihan ketetapan Pasal 36 berkenaan pemberatan hukuman karena menyebabkan rugi pada seseorang.
Point ke enam, peralihan ketetapan Pasal 36 dalam UU ITE berkenaan pemberatan hukuman karena menyebabkan rugi pada seseorang.
Paling akhir, ialah peralihan ketetapan Pasal 45a berkaitan pidana atas pernyataan berbohong dan info menyimpang yang memunculkan kerusuhan dalam masyarakat.
“Peralihan UU ITE dilaksanakan pada beberapa ketetapan salah satunya berkaitan kesusilaan, informasi berbohong, penghinaan, dan sanksi pidana yang mengikuti ketetapan itu. Peralihan ke-2 UU ITE perlu diharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP,” tutup Sekjen Partai Nasdem itu.