Kekuatiran LPSK Bila Richard Eliezer Divonis Berat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kekuatiran LPSK Bila Richard Eliezer Divonis Berat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ketua Lembaqga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo memandang semestinya Beskal Penuntut Umum (JPU) memberi tuntutan lebih enteng ke Richard Eliezer atau Bharada E daripada tersangka lain. Ini berdasar pada Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban.

“Harusnya E mendapatkan tuntutan teringan. Memang ditata UU demikian,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat dikontak.

Dalam pasal 28 ayat 2 huruf a dan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 mengenai Pelindungan Saksi dan Korban disebut tiap JC bisa saja mendapatkan hukuman lebih enteng dibandingkan tersangka lain.

Tetapi kenyataannya Bharada E mendapatkan hukuman lebih berat daripada, Ricky Rizal alias Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf yang cuma dituntut 8 tahun.

“Ini karena Beskal tidak mengarah ke UU Pelindungan Saksi dan Korban,” terang Hasto.

Hingga, Hasto berpandangan bila nanti dalam vonis hakim Bharada E mendapatkan hukuman yang lebih berat dibanding tersangka lain, terkecuali Ferdy Sambo yang dituntut sepanjang sepanjang umur. Keputusan itu akan berpengaruh negatif pada status JC yang diberi LPSK.

“Itu yang kami cemaskan.kuatirkan (karena tidak jamin keringan hukuman). Orang akan memandang sia-sia saja dengan status sebagai JC,” jelasnya.

Meskipun begitu, Hasto memperjelas jika argument kritikan dari LPSK masalah tuntutan Bharada E yang lebih berat dari tersangka lain bukan sebuah interferensi ke JPU. Karena, apa yang dikatakan seperti ditata dalam Undang-undang LPSK.

“Kami tak pernah mengintervensi Kejaksaan,” terangnya.

Berkaca pada Kasus Bharada E, LPSK Meminta DPR Bantu Pendirian Rutan Khusus JC
Ketua Instansi Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo minta support Komisi III DPR RI supaya rutan khusus untuk justice collaborator (JC) dapat terjaga. Sekarang ini, kata Hasto, pihaknya tengah bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk pendirian rutan itu.

“Kita meminta support dari Komisi III supaya LPSK dapat mengadakan rumah tahanan khusus untuk saksi pelaku atau JC. Karena ini kami nilai cukup menekan, pengalaman paling akhir dengan memberi pelindungan ke Bharada E itu sebagai penyebab kami,” kata Hasto di kompleks parlemen Senayan.

Berkaitan Bharada E, menurut Hasto, sebagai Justice Collabolator (JC) karena itu mempunyai hak mendapatkan tindakan khusus terhitung tuntutan yang lain.

“Kami mengharap demikian. Semenjak kami memberi pelindungan untuk Bharada E sebagai JC, kita lakukan usaha untuk dapat penuhi 3 hal yang menjadi haknya JC, yaitu penyelamatan, pelindungan dan pengamanan, dan tindakan khusus oleh penegak hukum, pisahkan arsip kasus, tempat penahanan dipisah,” tutur Hasto.

Hasto meneruskan, rutan khusus berlainan dengan rumah aman LPSK. Dia minta semua pihak menimbang saran rutan itu, karena, LPSK mempunyai tanggung-jawab yang besar sekali membuat perlindungan beberapa saksi sampai korban.

“Karena dalam UU Pelindungan Saksi dan Korban, LPSK harus memberi pelindungan ke saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan pakar. Jika kita kerjakan pelindungan itu di dalam rumah aman misalkan, lah ia tahanan jadi memang seharusnya di rutan,” katanya.

Hadiah untuk JC dan Korban
Menurut Hasto, kehadiran Rutan khusus menjadi hadiah atau penghargaan untuk JC dan korban.

“Disamping itu kita dapat menjadikan rutan khusus ini sebagai penghargaan ke seorang JC atau saksi pelaku, jika ia ditaruh benar-benar di rutan yang khusus, yang aman,” ujarnya.

Check Also

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan Ketua DPR Puan Maharani …