Kejagung Sita Mobil sampai Vespa Eksklusif Bambang Rianto Berkaitan Korupsi Waskita

Kejagung Sita Mobil sampai Vespa Eksklusif Bambang Rianto Berkaitan Korupsi Waskita

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih beberapa asset milik terdakwa Bambang Rianto berkaitan kasus sangkaan tindak pidana korupsi dalam penyelewengan pemakaian fasilitas pendanaan dari beberapa bank yang sudah dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Dimulai dari mobil sampai vespa eksklusif dengan keseluruhan nilai nyaris Rp 2 miliar.

Direktur Penyelidikan (Dirdik) Beskal Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi sampaikan, keseluruhan nilai asset itu Rp 1.925.000.000. Adapun rinciannya yaitu mobil Toyota Voxy Rp 350 juta, Lexus RX300 F-Sport Rp 940 juta, Toyota Avanza Rp 90 juta, dan Vespa Emporio Armani 946 Rp 545 juta.

“Semua asset milik Bambang Rianto, atas namanya sendiri,” papar Kuntadi ke Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut Kuntadi, pihaknya masih mencari asset lain milik terdakwa Bambang Rianto. Dijumpai beberapa salah satunya masih ada di wilayah Jakarta.

“Telah diindikasi rumah dan tanah,” terang ia.

Kuntadi menjelaskan, pihaknya memang ikut bekerja bersama dengan Pusat Laporan dan Analitis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus korupsi Waskita Karya ini untuk menyaksikan saluran dana dari beragam rekening dalam rencana penyelidikan, satu diantaranya milik terdakwa Bambang Rianto.

“Asset terdakwa lain masih tetap dijelajahi,” Kuntadi menandaskan.

Tiga Terdakwa Baru
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tiga terdakwa baru kasus sangkaan tindak pidana korupsi dalam penyelewengan pemakaian fasilitas pendanaan dari beberapa bank yang sudah dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Dua salah satunya sebagai mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya.

“Direktorat Penyelidikan Beskal Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus sudah memutuskan dan lakukan penahanan pada 3 orang terdakwa,” papar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam penjelasannya.

Beberapa terdakwa ialah Taufik Hendra Kusuma (THK) sebagai Direktur Keuangan dan Management Resiko PT Waskita Karya masa Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) sebagai Direktur Keuangan dan Management Resiko PT Waskita Karya masa Mei 2018-Juni 2020, dan NM sebagai Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

“Untuk percepat proses penyelidikan, ke-3 orang terdakwa dilaksanakan penahanan,” terang Ketut.

Terdakwa Taufik Hendra Kusuma, Haris Gunawan, dan NM dilaksanakan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung sepanjang 20 hari, terhitung semenjak 15 Desember 2022 s/d 3 Januari 2023.

Adapun peranan dari terdakwa Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma yaitu sudah menantang hukum secara bersama dengan terdakwa Bambang Rianto BR yang sudah ditahan awalnya, dengan menyepakati pencairan dana Suplai Chain Financing (SCF) melalui document simpatisan palsu.

Buat tutupi tindakannya itu, dana hasil pencairan SCF seakan-akan dipakai untuk pembayaran utang supplier yang terakhir dijumpai fiktif.

“Sementara terdakwa NM sudah secara menantang hukum memuat saluran dana hasil pencairan SCF dengan cover tugas fiktif dan seterusnya menarik secara tunai,” Ketut menandaskan.

Bambang Rianto Terdakwa
Kejagung sudah memutuskan Bambang Rianto (BR) sebagai Direktur Operasi II PT Waskita Karya masa 2018 s/d saat ini sebagai terdakwa kasus sangkaan tindak pidana korupsi dalam penyelewengan pemakaian fasilitas pendanaan dari beberapa bank yang sudah dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

“Terdakwa BR ditangkap di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” papar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam penjelasannya.

Menurut Ketut, penentuan terdakwa Bambang Rianto berdasar Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyelidikan Beskal Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penentuan Terdakwa Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Ia sekarang ditahan sepanjang 20 hari di depan terhitung semenjak 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.

“Peran terdakwa BR yaitu secara menantang hukum menyepakati pencairan dana Suplai Chain Financing (SCF) dengan document simpatisan palsu, di mana buat tutupi tindakannya itu, dana hasil pencairan SCF seakan-akan dipakai untuk pembayaran utang supplier yang terakhir dijumpai fiktif hingga menyebabkan ada rugi keuangan negara,” terang ia.

Atas tindakannya, Bambang Rianto didugakan menyalahi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 seperti diganti dan ditambah lagi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Peralihan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Check Also

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan Ketua DPR Puan Maharani …