Heru Budi Hartono Tanda tangan Kepgub Mengatur Batasan Umur PJLP

Heru Budi Hartono Tanda tangan Kepgub Mengatur Batasan Umur PJLP

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 yang diantaranya atur mengenai limitasi umur petugas Penyuplai Jasa Yang lain Perseorangan (PJLP) minimum 18 sampai optimal 56 tahun.

“Penyuplai Jasa Yang lain Perseorangan berumur terendah 18 tahun, tertinggi 56 tahun,” begitu bunyi point D Kepgub 1095 tahun 2022.

Kepgub itu berisi mengenai dasar pengaturan pemakaian PJLP di lingkungan Pemerintah provinsi DKI Jakarta. Kepgun ini menerangkan PJLP diputuskan lewat proses penyeleksian dan dikontrak untuk periode waktu tertentu.

Kehadiran PJLP ditujukan untuk memberikan dukungan tugas dan peranan piranti daerah, unit kerja terkecuali pengajar, tenaga kependidikan dan PJLP pada Badan Service Umum Daerah.

Adapun materi muatan kontrak PJLP dengan pejabat pembikin loyalitas piranti daerah/unit kerja berkenaan hak, kewajiban, larangan dan pemutusan hubungan kerja dikerjakan sesuai azas kebebasan berkontrak dan ketetapan perundangan-undangan.

Dalam pada itu, pada Ketentuan Gubernur (Peraturan gubernur) Nomor 125 tahun 2019 mengenai perubahan ke-2 atas Peraturan gubernur Nomor 212 tahun 2016 mengenai Dasar Pengendalian PJLP, tidak memberikan berkaitan batas umur PJLP.

Peraturan gubernur itu satu diantaranya atur mengenai periode waktu tertentu yaitu periode penerapan tugas untuk penyuplai jasa yang lain paling lama setahun jalan.

Adapun besaran upah yang ditata dalam Peraturan gubernur itu berdasar hasil perundingan berdasar sedikitnya pada upah minimal propinsi tahun jalan.

Selanjutnya, sisi paling penting yang ditata dalam Kepgub 125 tahun 2019 itu yaitu pengadaan skema untuk disabilitas sekitar dua % dari jumlahnya keperluan penyuplai jasa yang lain pada satuan kerja piranti daerah atau unit kerja piranti daerah.

Jika tarik ke belakang, pada Peraturan gubernur Nomor 212 tahun 2016 mengenai dasar pengendalian pengadaan jasa yang lain orang perseorangan, berkaitan umur disebut penyediaan PJLP berumur sedikitnya 18 tahun.

 

Check Also

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan Ketua DPR Puan Maharani …