Hasil Penyeleksian Hakim MA: Anggota Hakim Penyunat Vonis Pinangki Gagal, Polisi “Rejeki Entahlah dari Mana” Bisa lolos
Komisi Yudisial (KY) mengatakan, anggota majelis hakim yang menyunat periode hukuman Beskal Pinangki Pupus Malasari dari 10 jadi empat tahun penjara, Lafat Besar, gagal lolos penyeleksian hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).
Lafat sebagai salah satunya calon ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) MA yang telah capai tahapan interviu pada Kamis (2/2/2023) tempo hari.
Anggota KY sekalian Ketua Sektor Recruitment Hakim, Siti Nurjanah umumkan cuma tiga nama calon peserta hakim ad hoc HAM MA.
Dari 3 nama itu, tidak ada nama Lafat Besar.
“KY berdasar keputusan rapat paripurna KY tangal 2 februari 2023 umumkan beberapa nama calon hakim ad hoc HAM pada ma tahun 2022-2023 yang bisa lolos penyeleksian,” kata Siti dalam pertemuan jurnalis yang ditayangkan di Youtube Komisi Yudisial, Jumat (3/2/2023).
Adapun tiga nama calon hakim ad hoc HAM MA yang dipastikan bisa lolos ialah anggota Polri, AKBP Harnoto dan bekas hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, M. Fatan Riyadhi.
Selanjutnya, advokat pada firma hukum Heppy Wajongkere and Partners, Heppy Wajongkere, dipastikan bisa lolos.
“Keputusan KY memiliki sifat final dan tidak bisa terganggu tuntut,” tegas Siti.
Pada proses interviu tempo hari, reputasi Lafat Besar menyidangkan kasus Pinangki jadi perhatian Komisi Yudisial.
Lafat dulu pernah jadi hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Bersama hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Renny Halida Ilham Malik di tanggal 14 Juni 2021, Lafat menghakimi kasus Pinangki.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat awalnya mengatakan Pinangki bisa dibuktikan terima suap dari buron kasus korupsi Kontribusi Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra sejumlah 500 ribu dollar Amerika Serikat.
Dia dipastikan bisa dibuktikan lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah 375.229 dollar AS atau sama dengan Rp 5,25 miliar.
Dia dipastikan bersalah lakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk janjikan uang 10 juta dollar AS ke petinggi Kejagung dan MA untuk memperoleh fatwa.
Dia selanjutnya divonis sepuluh tahun penjara.
Tidak terima, Pinangki ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim yang diisi Lafat dan mitranya itu selanjutnya menyunat periode hukuman Pinangki jadi empat tahun penjara.
Tapak jejak keputusan ini diulik oleh Siti. Dia bertanya apa pada proses persidangan itu, Lafat dan beberapa rekannya memperoleh bujukan atau penekanan dari pimpinan pengadilan.
“Saya ingin dengarkan narasi, majelisnya terhitung bapak itu mustahil tidak ada tekanan-tekanan atau godaan-godaan, bukan pada Pinangkinya, tetapi pada majelis terhitung Bapak,” kata Siti.
Dengar pertanyaan ini, Lafat selanjutnya memberi keterangan dengan terkekeh. Sejauh menceritakan, bibirnya terlihat menyeringai.
Dia akui tidak terima bujukan tertentu dalam pengatasan kasus Pinangki. Dia pun tidak akui tidak mengenal.
“Jika godaan-godaan saya tidak terima,” tutur Lafat terkekeh.
Menurut Lafat, secara umum hakim ad hoc ingin jatuhkan hukuman yang tinggi pada tersangka kasus korupsi. Tetapi, katanya, hakim ad hoc sering kalah suara.
“Penginnya sich tinggi sekali hukumannya korupsi itu, penginnya. Hanya karena kita kalah suara saja mungkin,” kata Lafat kembali terkekeh.
Sementara nama Lafat diconteng, anggota Polri aktif Harnoto dipastikan bisa lolos penyeleksian.
Dalam sesion interviu tempo hari, tapak jejak rekam Harnoto disoroti Komisi Yudisial.
Anggota KY, Sukma Violetta mendalami karier Harnoto sepanjang 33 tahun di Polri. Dia selanjutnya bertanya hal ‘rezeki entahlah dari mana’ yang dulu pernah dia berikan.
“Saudara menyebutkannya sebagai ‘rezeki entahlah dari mana’, bagaimana ceritanya mengenai ‘rezeki entahlah dari mana’ yang bapak mengakui menerimanya?” bertanya Sukma seperti ditayangkan di YouTube Komisi Yudisial, Kamis (2/2/2023).
Dengar pertanyaan ini, Harnoto mengatakan tidak dapat menjawab.
Menurut dia, dalam penerapan pekerjaan di kepolisian waktu itu ada team, unit, kesatuan kecil, dan pengendalian bujet.
Harnoto tidak ketahui apa uang itu sebagai sisi dari penerapan pekerjaan seperti penyidikan, penyelidikan, atau yang lain.
“Minta ijin bu, berkaitan dengan ‘rezeki dari mana’, ya minta ijin saya tidak dapat menjawab,” kata Harnoto.
Selanjutnya, Harnoto selanjutnya menerangkan kisah hidupnya menghasilkan uang yang tidak diduga. Waktu itu dia bercita-cita membuat musala.
Salah seorang rekan selanjutnya memberikannya beberapa uang yang selanjutnya dipakai untuk membuat tempat beribadah itu.
“Hingga, alhamdulilah meskipun tidak baik tetapi tidak fondasi saja dan itu bisa digunakan untuk bersujud,” kata Hartono.
“Itu yang diartikan dengan ‘rezeki dari mana’,” katanya meneruskan.