Gapasdap Tuntut Biaya Angkutan Penyeberangan ke PTUN: Untuk Tolong Menhub Terlepas Beban Psikis

Gapasdap Tuntut Biaya Angkutan Penyeberangan ke PTUN: Untuk Tolong Menhub Terlepas Beban Psikis

Kombinasi Pebisnis Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menuntut Menteri Perhubungan (Menhub) ihwal Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 Tahun 2022 mengenai Biaya Angkutan Penyeberangan. Tuntutaan itu dikirimkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Usaha hukum ini kami kerjakan untuk menolong Bapak Menhub melepas bebas psikis,” tutur Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo.

Khoiri menerangkan, Menhub inginkan biaya angkutan penyeberangan yang imbang dan logis untuk jaga standard keamanan dan servis. Tetapi di lain sisi, Menhub tekan biaya pada tingkat yang rendah supaya pemerintahan dipandang memihak pada konsumen.

Khoiri menerangkan, KM 184 Tahun 2022 tidak penuhi proses hukum dalam penetapannya untuk gantikan KM 172 Tahun 2022 yang sama sesuai proses dan disepakati beberapa penopang peraturan. Walau sebenarnya, KM 172 Tahun 2022 telah disetujui dan diberi tanda tangan Menhub Budi Karya Sumadi pada September 2022.

Dalam KM 172 Tahun 2022, biaya yang diterapkan belum sama sesuai penghitungan pemerintahan. Besarannya masih di bawah 35,4 % dari HPP. Mengakibatkan, kata Khoiri, service keselamatan dan kenyamanan di angkutan penyeberangan jadi terusik.

Untuk penuhi tuntutan standard service dan kenyamanan, perusahaan pada akhirnya malah mempertaruhkan gaji karyawan, misalkan dengan bayar gaji tidak on time.

Bahkan juga, banyak beberapa perusahaan yang pada akhirnya pailit dan mau tak mau diambil pindah perusahaan BUMN atau beberapa perusahaan baru. “Banyak beberapa perusahaan kesusahan menjalankan kapal dan bangrut,” tutur Khoiri.

Pengoperasian kapal di bawah standard ini, Khoiri meneruskan, kelihatan dari contoh pengujian kapal di lintasi Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Padangbai – Lembar, Tanjung Api-Api – Tanjung Keliyan. “Masing-masing dua kapal, diketemukan lebih dari 80 % ketidaksamaan untuk tiap contoh pelintasan itu,” katanya.

Khoiri memperjelas jika tuntutan itu dikatakan untuk selamatkan nyawa khalayak. “Dan kelangsungan usaha dari anggota Gapasdap.”

Sudah diketahui, Kementerian Perhubungan sudah sah meningkatkan biaya angkutan penyeberangan rerata sejumlah 11 % di 23 pelintasan.

Rekonsilasi biaya angkutan penyeberangan itu sudah diputuskan oleh Menteri Perhubungan yang diberi tanda tangan di tanggal 28 September 2022. Peningkatan biaya sejumlah 11 % berlaku mulai Sabtu, 1 Oktober 2022.

Peningkatan biaya ini di-claim sudah menimbang hasil penilaian penghitungan untuk angkutan kelas ekonomi. Hendro menjelaskan rekonsilasi biaya dilaksanakan untuk jaga keamanan dan keselamatan pelayaran, kesetimbangan di antara kebutuhan warga, dan kelangsungan industri penyeberangan.

“Biaya baru ini akan diterapkan 3 hari semenjak diputuskan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno seperti diambil pada Kamis, 29 September 2022.

 

Check Also

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan Ketua DPR Puan Maharani …