Gagasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Diharap Tidak Dituruti Jabatan Yang lain

Gagasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Diharap Tidak Dituruti Jabatan Yang lain

Demonstrasi beberapa kades menuntut ekstensi periode jabatan dari 6 tahun ke 9 tahun bisa saja terwujud. Meskipun begitu diharap tuntutan itu tidak dituruti tingkat atas terutamanya jabatan presiden.

Hal tersebut diutarakan Ketua Institut Harkat Negeri, Sudirman Said. Dia memandang peralihan dalam ekstensi periode jabatan kades dapat bisa saja. Sekalinya begitu dia menyorot masalah tanggapan cepat dalam ketentuan itu.

“Ketentuan diganti secara cepat, apa itu pas? Itu perlu ditanyakan. Masa 6 tahun sangat cukup, bila disaksikan dari background ulasan terbentuknya UU No 6 Tahun 2014 mengenai Dusun semestinya tidak langsung saran itu diterima tetapi perlu didalami secara dalam,” terang Sudirman Said.

Awalnya dijumpai beberapa kades bertandang ke Gedung DPR/MPR Jakarta. Mereka menuntut supaya ekstensi periode jabatan dari 6 tahun jadi 9 tahun selekasnya diterapkan.

Menanggapi hal tersebut Sudirman menyangkutkan dengan situasi yang didengar sekarang ini mengenai ekstensi periode jabatan presiden, menurut dia janganlah sampai tanggapan pada demonstrasi kepala dasa disikapi sama dengan beberapa pihak yang ingin perpanjang jabatan di tingkat kepimpinan nasional.

“Menyaksikannya harus dari segi kepribadian khalayak, kewajaran, kepatutan, bukan hanya dari segi legalistik yang bisa jadi dibikin,” lebih aktivis kemanusiaan ini yang pendiri Warga Transparan Indonesia.

Dia lalu memikirkan jika nanti bupati dan wali kota lakukan hal sama. Tentu saja hal tersebut bisa menjadi persoalan norma dan kepatuhan.

Karena itulah minta supaya DPR jeli. Karena lepas dari tuntutan beberapa kades, menurut dia di DPR banyak agenda-agenda menekan. Dia menanyakan kenapa saran ini segera ditanggapi untuk ditelaah walau sebenarnya banyak proses yang penting dilalui seperti pengkajian akademik, prolegnas dan publikasi ke warga.

“DPR harus juga menanyakan pada rakyat apa ekstensi jabatan ini jadi jalan keluar pada beberapa masalah di perdesaan?” sambungnya.

Disamping itu, mantan Menteri ESDM itu menyorot keutamaan mengingati kelompok yang ada di puncak kepimpinan supaya memprioritaskan nurani, kebenaran, kewajaran dan kepatutan saat membuat beberapa keputusan penting.

“Agregasi kemampuan warga sipil harus ada untuk mengingati dengan memprioritaskan moralitas, karena dengan alami kekuasan condong korup, karena itu harus ada proses cek and balance,” terangnya.

Bahaya Berpikiran Legalistik
Sebagai contoh dia selanjutnya mengatakan beberapa status penting pada tingkat elite. Menurut dia ada tiga tingkat, yaitu pertama kali yang terendah yang paling primitif ialah keserakahan, apa saja yang kita ingin ditangani apa itu legal atau mungkin tidak, yang ke-2 ialah legalistik menyaksikan hukum yang bisa ditangani dan yang jangan ditangani dan yang tertinggi ialah tingkat etik.

Dia lalu menerangkan, saat seorang ada pada ketinggian di beberapa tempat puncak sebenarnya beresiko untuk berpikiran secara legalistik, karena menurut dia orang yang ada di puncak atau pimpinan paling tinggi itu bisa jadi membuat ketentuan.

Jika cuma berpikir legalistik karena itu apa saja yang diharapkan akan dicarikan legal hukumnya.

“Tidak boleh melanjutkan praktik-praktik bernegara yang makin hari tinggalkan faktor kepatutan, dan warga harus didorong untuk mengumandangkan terus sikap kritisnya,” tutupnya.

Check Also

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan Ketua DPR Puan Maharani …