Ferdy Sambo dkk Sampaikan Banding, Ahli: Tersangka Tentu Ingin Hukuman Semudah-ringannya
Guru Besar Fakultas Hukum Kampus Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho tidaklah aneh Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus pembunuhan merencanakan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang lain ajukan banding atas vonis masing-masing.
Hibnu menjelaskan, tersangka tentu berusaha memperoleh hukuman semudah-ringannya.
“Kan banding itu usaha untuk cari hukuman yang enteng,” kata Hibnu ke Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).
Hibnu menjelaskan, banding sebagai pengecekan kembali pada kasus yang telah diputus vonisnya.
Majelis hakim banding akan mengecek semua faktor, misalkan, apa pembuktiannya telah pas, apa hukumannya telah pas, atau apa penjatuhan pidananya telah tepat.
Oleh karena itu, pada proses banding, bisa saja dilaksanakan pengecekan kembali pada saksi-saksi bila majelis hakim berasa memerlukan, kemungkinan juga disodorkan bukti-bukti tambahan.
“Jadi semua dicheck kembali meskipun memanglah tidak dicheck secara utuh seperti pengadilan negeri,” jelas Hibnu.
Menurut Hibnu, memungkinkan majelis hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi yang tangani banding punyai pemikiran yang lain.
Oleh karena itu, hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan merencanakan pada Brigadir J saat ini masih bisa saja berbeda jadi lebih enteng.
“Jika pemikiran hakim (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) sama bermakna kelak keputusan banding memperkuat, jika berbeda ya bermakna menghakimi tertentu, dapat kurangi,” kata Hibnu.
Walau begitu, Hibnu ngomong, banding sebagai hak tiap tersangka.
Oleh karena itu, khalayak disuruh terus menjaga kasus ini sampai hukuman pada Ferdy Sambo dkk inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Harus dijaga, maka janganlah cuma ramai di muka,” katanya.
Dijumpai, Ferdy Sambo dan tiga tersangka pembunuhan merencanakan kasus pembunuhan merencanakan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ajukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ke-3 tersangka itu ialah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (pengawal Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (pendamping rumah tangga sekalian pengemudi Ferdy Sambo).
“Beberapa tersangka pembunuhan merencanakan mendiang Yosua yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sudah mengatakan banding atas keputusan yang dibacakan majelis hakim,” tutur Petinggi Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto ke Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
“Pengajuan banding untuk tersangka Kuat Ma’ruf di tanggal 15 Februari 2023, dan untuk tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal disodorkan di tanggal 16 Februari 2023,” terangnya.
Awalnya, hakim jatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan beskal yang minta agar bekas Kepala Seksi Karier dan Penyelamatan (Kadiv Propam) Polri itu dijatuhi hukuman penjara sepanjang umur.
Hakim sudah jatuhkan vonis pada Putri Candrawathi berbentuk pidana penjara 20 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan beskal yang minta supaya istri Ferdy Sambo itu dipenjara delapan tahun.
Tersangka lain yaitu Kuat Ma’ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan beskal, yaitu delapan tahun penjara.
Selanjutnya, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan pada Ricky Rizal. Awalnya, beskal minta hakim jatuhkan hukuman delapan tahun penjara pada bekas pengawal Ferdy Sambo itu.
Sementara, vonis enteng dijatuhkan pada Richard Eliezer atau Bharada E. Hakim putuskan memberi hukuman Richard pidana penjara satu tahun enam bulan, jauh di bawah tuntutan beskal yaitu pidana penjara 12 tahun.