Disahkan Anies Baswedan, Kampung Susun Bayam Tidak Dapat Ditempati Karena Masalah Birokrasi
Nampaknya, masalah Kampung Susun Bayam tidak usai dalam kurun waktu dekat. Masyarakat bekas Kampung Bayam kelihatannya harus bersabar karena mereka tidak dapat selekasnya menempati kampung susun yang sudah disahkan Anies Baswedan itu.
Sesudah beberapa lalu, sebagai masalah ialah masalah biaya dan beragam syarat administrasi, sekarang Jakpro lempar bola ke Dinas Pemuda dan Olahraga DKI.
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta mengatakan tanah Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara sekarang ini pada proses inbreng atau penyerahan modal berbentuk asset ke BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Untuk tanahnya itu tetap berproses di BP (Badan Pembimbing) BUMD DKI Jakarta dalam rencana inbreng,” kata Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Fikri Hidayat.
Tetapi permasalahannya tidak stop disana, proses inbreng itu harus dibawa ke DPRD DKI.
Sekarang ini, tanah yang di atasnya berdiri asset berbentuk rumah susun atau Kampung Susun Bayam (KSB) masih sebagai milik Dispora DKI walau pembuatan rumah susun itu telah selesai dan disahkan Anies Baswedan pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Fikri menambah, tempat KSB terhitung dalam kawasan Jakarta International Fase (JIS) yang mempunyai luas keseluruhan 23 hektar.
Sekarang ini, katanya, proses inbreng lewat proses yang disodorkan Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) DKI lewat BP BUMD DKI dan harus mendapatkan kesepakatan dari DPRD DKI Jakarta.
“Pemerintah provinsi akan meng-inbreng-kan tanah selebar 23 hektar ke Jakpro, tetapi harus nantikan kesepakatan DPRD DKI,” ucapnya.
Sampai saat ini kesepakatan DPRD itu belum keluar dan berproses. “Jadi Dispora
saat ini masih menulis sebagai asset kami,” ucapnya.
Awalnya, beberapa calon penghuni KSB tidak dapat menempati rumah susun itu.
Mereka bahkan juga sempat membangun tenda di muka Balai Kota Jakarta sebagai wujud menanti kejelasan berkaitan tempat tinggal itu.
Dalam pada itu, Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif menyampaikan dalam kurun waktu dekat Jakpro selekasnya bersurat ke Dispora DKI masalah pemilikan lahan.
Syachrial menjelaskan KSB telah mendapat Ijin Membangun Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Peranan (SLF). Tetapi Jakpro belum kantongi surat bukti pemilikan lahan KSB.
Dia optimis Dispora DKI dalam kurun waktu dekat akan memberi surat balasan berkaitan proses administrasi dan birokrasi pengendalian Kampung Susun Bayam.
Menurutnya, document dari Dispora itu benar-benar diperlukan menjadi dasar Jakpro dapat mengolah supaya masyarakat calon penghuni Kampung Susun Bayam selekasnya masuk tempat tinggal.
Dengan demikian, kesepakatan sewa dengan calon penghuni dapat selekasnya dikerjakan.
“Karena dibuat dan diatur oleh Jakpro, tetapi lahannya masih milik Dispora, karena itu dibutuhkan document simpatisan yang keluarkan oleh Dispora sekalian untuk lengkapi tingkatan hal pemberian izin yang lain,” ucapnya.