Dirjen HAM Kemenkumham Janjikan Pengatasan di Papua Akan Lebih Humanis
Pemerintah janji semakin lebih memakai pendekatan yang lebih humanis pada pengatasan beberapa masalah yang terjadi di Papua. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Mualimin Abdi, menjelaskan pemerintah terus akan lakukan beberapa penilaian pada aktivitas militer di Papua.
Mualimin mengatakan sekarang ini salah satunya konsentrasi persoalan yang ditemui oleh pemerintah di Papua ialah ada barisan membawa senjata. Dia menyebutkan kekuatan munculnya perselisihan kekerasan di antara pasukan militer Indonesia dengan barisan membawa senjata susah untuk dijauhi.
“Baku kekerasan dengan barisan membawa senjata ini pasti tidak mungkin untuk dapat dijauhi di atas lapangan. Kekuatan berlangsungnya besar sekali di atas lapangan karena keadaan itu kerap di luar kendalian pemerintah,” kata Abdi pada acara di kantor Kontras.
Walau demikian, Mualimin menyebutkan, baku kekerasan yang terjadi di antara TNI dan Polri dengan barisan membawa senjata bukan suatu hal yang tersengaja. Dia menyebutkan pemerintah tak pernah memerintah ke TNI dan Polri untuk membungkam atau menghajar barisan membawa senjata itu.
“Kita di atas lapangan selalu menggerakkan dan mengusahakan pendekatan dialogis. Pasti ini untuk menahan berlangsungnya kekerasan,” tutur ia.
Walau begitu, Mualimin menerangkan pemerintah terus akan lakukan penilaian pada TNI dan Polri dalam tangani persoalan yang disebabkan karena barisan membawa senjata itu. Hal itu dilaksanakan untuk meminimalisasi berlangsungnya kasus kekerasan dan perselisihan senjata yang mengikutsertakan TNI dan Polri di masa datang.
“Kami selalu bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk meminimalisasi pemakaian senjata. Kami selalu mengingati supaya cara yang diambil ialah beberapa langkah jeli, terarah, dan minimalisir pelanggaran HAM,” kata Mualimin.
Pemerintah memperoleh beberapa catatan dalam Universal Periodic Ulasan (UPR) dalam permasalahan penegakan HAM di Papua. UPR sebagai proses ulasan di Dewan HAM PBB yang terkait dengan desas-desus HAM dalam suatu negara.