BPOM 2 Kali Absen dari Panggilan Kasus Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM: Kami Panggil Kembali

BPOM 2 Kali Absen dari Panggilan Kasus Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM: Kami Panggil Kembali

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hari Kurniawan, mengatakan akan balik panggil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 23 Desember berkaitan kasus gagal ginjal akut pada anak. Menurutnya, BPOM telah 2x absen.

Pengakuan itu dikatakan Hari sesudah mendatangi audiensi dengan keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak. Empat keluarga korban dan tim advokasi bertandang ke Komnas HAM untuk menyampaikan perhatian pemerintahan yang kurang.

“Kami akan panggil BPOM pada tanggal 23 Desember untuk kita mintai info. Karena kita menyaksikan secara mekanisme ini telah salah mengerti,” kata Hari.

Hari mengatakan faksinya panggil BPOM untuk diminta info berkaitan ijin beredar obat sirop anak yang memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas tingkat batasan.

Tim advokasi keluarga korban sebutkan ada usaha pengabaian dan pembiaran
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, yang masuk ke tim advokasi pengiring keluarga korban gagal ginjal akut membuka suara ihwal hasil audiensi. Ia menjelaskan, faksi keluarga korban gagal ginjal akut pada anak minta supaya Komnas HAM bisa menyelidik pemerintahan yang dipandang tidak acuh pada pemantauan obat

“Ada usaha pengabaian dan pembiaran berkaitan masuknya zat beracun ke obat,” kata Al Araf di kesempatan yang serupa.

Selainnya minta supaya menginvestigasi BPOM, kuasa hukum dan keluarga menekan supaya pemerintahan memutuskan kasus ini sebagai Peristiwa Luar Biasa (KLB).

“Telah penuhi persyaratan ketentuan menkes itu diacuhkan sampai saat ini,” kata Awan Puryadi sebagai kuasa hukum keluarga korban yang turut pada pertemuan tersebut.

Korban ajukan tuntutan class action
Awalnya, sekitar 25 keluarga korban gagal ginjal akut ajukan tuntutan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menuntut secara perdata sembilan faksi untuk bertanggungjawab atas keadaan anaknya. Ke-9 faksi itu ialah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia.

Kementerian Kesehatan mengatakan kasus gagal ginjal akut muncul karena konsumsi obat sirup yang terkontaminasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar batasan aman. BPOM juga sudah mengenali beberapa obat yang terkontaminasi itu dan menarik ijin edarnya.

Kementerian Kesehatan di awal November 2022 lalu mengatakan tidak ada kasus baru gagal ginjal akut. Berdasar data mereka, sejauh Januari sampai November lalu ada 323 kasus gagal ginjal akut dengan 190 anak salah satunya dipastikan wafat.

Bareskrim Polri dan BPOM sekarang ini sudah memutuskan empat perusahaan sebagai terdakwa dalam kasus gagal ginjal akut ini. Mereka ialah PT Afi Farma, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Yarindo Farmatama sebagai produsen obat sirup dan CV Samudera Chemical sebagai penyuplai bahan baku obat yang diperhitungkan terkontaminasi EG dan DEG.

 

Check Also

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan Ketua DPR Puan Maharani …