Belum Usai Kasus Sangkaan Korupsi di RSUD Parung, Pemkab Bogor Justru Sampaikan Bujet Ke Pemerintah provinsi Jawa barat

Belum Usai Kasus Sangkaan Korupsi di RSUD Parung, Pemkab Bogor Justru Sampaikan Bujet Ke Pemerintah provinsi Jawa barat

Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali ajukan bujet pembangunan kelanjutan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara sekitaran Rp200 Miliar ke Pemerintahan Propinsi (Porprov) Jawa Barat.

“Iya (ajukan) kelak saya check di RKPD Propinsi, sekitaran 200an,” kata Kepala Tubuh Pengurus Keuangan Bujet Wilayah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan.

Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali ajukan bujet pembangunan kelanjutan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara sekitaran Rp200 Miliar ke Pemerintahan Propinsi (Porprov) Jawa Barat.

“Iya (ajukan) kelak saya check di RKPD Propinsi, sekitaran 200an,” kata Kepala Tubuh Pengurus Keuangan Bujet Wilayah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan

Dia menyebutkan, pengajukan bujet sebesar itu ditujukan untuk pembangunan gedung B dan C RSUD Parung.

“Untuk gedung B dan gedung rawat C, di tanah yang 1,6 hektar itu,” bebernya.

Penyidik memperkirakan ada tindak pidana korupsi pada project sebesar Rp93,4 miliar dari kontribusi keuangan Propinsi Jawa Barat itu, dengan rugi negara sejumlah Rp36 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang dicatat faksinya diantaranya ialah mark up harga yang sudah dilakukan penyuplai jasa dalam pembelian material untuk bangunan dan pengurangan volume bangunan.

“Jadi saat kami kerjakan penyidikan itu terjadi pengurangan spesifikasi atau volume yang sudah dilakukan oleh PT.JSE (Jaya Semanggi Enjinering) sebagai penyuplai jasa. Terhitung ada mark up harga material yang tidak sesuai dengan,” ungkapkan Agustian dalan info persnya di Kantor Kejari Kabupaten Bogor,

Menurut dia, pengungkapan kasus itu tersingkap sesudah tugas yang sudah dilakukan oleh PT.JSE melalui dari sasaran yang sudah ditetapkan.

Semestinya, katanya tugas yang habiskan bujet sejumlah Rp93 miliar lebih dari Kontribusi Propinsi (Banprov) Jawa Barat ini, usai pada 26 Desember 2021 dengan perhitungan waktu kerja 150 hari terhitung 29 Juli 2021.

“Tetapi realitanya kami peroleh laporan bila tugas itu baru usai pada 15 Juni 2022 atau melenceng sekitaran enam bulan lebih dari sasaran yang sudah ditetapkan dalam kontrak,” terang Agustian.

Dalam tugas itu, PT.JSE memperoleh waktu tambahan atau adendum sampai 4x.

Pada adendum pertama, PT.JSE lakukan tambahan poin tugas yaitu perkerasan akses jalan. Lantas kembali diberi adendum ke-2 sepanjang 50 hari.

“Pada waktu itu perkembangan tugas baru capai 75 % sampai Februari 2022,” kata Agustian.

Karena belum usai, PT.JSE kembali lagi diberi waktu tambahan atau adendum ke-3 s/d April 2022 atau sekitaran 45 hari kalender. Tetapi pada adendum ini, mereka cuma dapat menuntaskan sekitaran tujuh % kerjanya.

“Tugas waktu itu cuma naik 7 % atau keseluruhan cuma sekitaran 80 persenan sampah akhir adendum itu,” katanya.

Tidak sampai di sana, PT.JSE kembali diberi waktu tambahan ke-4 kalinya untuk menuntaskan project tugas itu.

“Adendum ke-4 itu dilaksanakan April sampai Mei dan baru usai 15 Juni 2022,” jelas Agustian.

 

Check Also

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan

Puan Sebutkan DPR Memiliki komitmen Selekasnya Ulas RUU PPRT bersama Pemerintahan Ketua DPR Puan Maharani …