Anies Baswedan Gaji Tenaga Ahli untuk Atur Pidato Rp 8,2 Juta, Diganti Heru Budi Jadi Rp 29,05 Juta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengganti keputusan bekas Gubernur Anies Baswedan masalah honorarium tenaga pakar non-pegawai aparat sipil negara (ASN). Anies memutuskan gaji tenaga pakar sebesar Rp 8,dua juta /bulan.
Anggaran ini untuk memodali tenaga pakar yang membuat sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur dan wagub. Peraturannya tertera dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019.
“Memutuskan satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN sejumlah Rp 8,dua juta /bulan,” begitu bunyi point pertama Kepgub Anies Baswedan yang ditandatangani pada 31 Juli 2019.
Heru lalu mengganti ketentuan itu dengan mengeluarkan Kepgub DKI Nomor 1155 Tahun 2022. Didalamnya masih tetap atur ihwal biaya tenaga pendukung kegiatan non-ASN DKI. Yang lain ialah tipe tenaga dan anggaran yang diputuskan.
Kepala Sekretariat Presiden itu memutuskan anggaran honorarium untuk tenaga riset peraturan gubernur/wagub sejumlah Rp 19,65 juta /bulan. Selanjutnya ada pula peruntukan gaji untuk tenaga pendukung kegiatan gubernur/wagub sebesar Rp 9,empat juta /bulan. Keseluruhannya ialah Rp 29,05 juta.
“Biaya untuk penerapan tugas tenaga non-pegawai ASN ditanggung pada Anggaran Penghasilan dan Berbelanja Daerah (APBD DKI) lewat document penerapan anggaran Agen Kepala Daerah Sekretariat Daerah Propinsi DKI Jakarta,” demikianlah bunyi keputusan Heru.
Heru Budi berasa pentingnya tenaga pendukung untuk optimasi penerapan kegiatan gubernur atau wagub. Ia menandatangani Kepgub ini pada 28 November 2022.