Anggota DPRD DKI Terangkan Proses dan Peranan Deputi Gubernur DKI
Anggota Komisi Pemerintah DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menjelaskan proses penetapan Deputi Gubernur DKI, yakni berbentuk saran dari Pemerintah provinsi DKI ke Presiden lewat Kementerian Dalam Negeri.
“Ya, jika berbicara saran, kan, Deputi itu Eselon I . Maka, Eselon I, SK-nya ialah SK Presiden, karena itu jika ditanyakan proses bagaimana? Prosesnya saran dari Pemerintah provinsi ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, proses itu,” kata Gembong saat dikontak reporter.
Gembong akui tidak ketahui masalah argumen Heru Budi Hartono mengangkat Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata. “Jika pemikirannya, yang mengetahui tentu Pj Gubernur. Mengapa perlu pemikirannya Pak Sekda digeser ke Deputi, misalnya itu, yang mengetahui Pak Pj,” katanya.
Menurutnya, peranan Deputi Gubernur DKI sama seperti dengan Wakil Gubernur. Karena, di periode lalu, Gubernur mempunyai empat wakil yang bekerja sesuai dengan sektornya masing-masing.
“Perannya Deputi Gubenur itu hampir serupa dengan Wakil Gubenur saat Gubernur jaman dahulu yang wakilnya ada empat. Wakil Gubenur dahulu, kan, ada empat (perannya) sesuai sektor-sektor. Ada bidang pemerintah, bidang kesra, bidang lain, kan getho sesuai tersebut,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Gembong menjelaskan Deputi Gubernur DKI diambil dari karyawan negeri sipil yang penuhi persyaratan sekelas atau sama dengan Eselon I. “Karena Wakil Gubernur tinggal satu, karena itu di Jakarta berdasar UU 29 tahun 2007, karena itu salah satunya kekhususan Jakarta itu ada Deputi. Deputi itu diambil dari karyawan negeri sipil yang penuhi persyaratan sekelas sama dengan eselon I,” tutur ia.
Perannya Deputi Gubernur DKI, kata Gembong, menolong performa Gubernur dalam rencana pemercepatan pembangunan. “Deputi itu pekerjaannya memberi saran dan lain-lain ke gubernur karena karakternya, kan, mereka seperti Wakil Gubernur,” katanya.
Menurutnya, Heru Budi Hartono lakukan perubahan jabatan pada Marullah Matali yang awalnya memegang sebagai Sekda DKI karena tidak mempunyai wakil untuk menolong performanya di Jakarta. “Kemungkinan nih ya, dalam pikiran saya karena Gubernur tidak ada wakil saat ini, harus Pj harus hidupkan Deputi supaya bisa sebagai wakil saat gubernur ada halangan,” katanya.
Dalam pada itu, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan di depan tidak tutup peluang Heru Budi Hartono akan balik merombak jabatan di Pemerintah provinsi DKI. Karena sampai sekarang ini, masih tetap ada kekosongan di beberapa Deputi Gubernur DKI.
“Deputi kosong, tidak ada orang, sendiri, pokoknya, semacam itu. Kemungkinan ada lain kembali kelak pembongkaran, kita tidak tahu,” katanya.