Anak Usaha Jakpro Sangkal Kerjakan Pungutan liar di Kawasan Pantai Mutiara
Anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yaitu PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) menentang sudah kerjakan pungli atau pungutan liar di kawasan elit Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.
“Atas ramainya kabar berita dan sangkaan ada pungutan liar di atas lahan yang diatur oleh JUP, sama ini kami pastikan tidak betul ada,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Legal dan Kepatuhan JUP Yeni Widayanti dalam penjelasannya.
Anak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakpro yang beroperasi di sektor utilitas, parkir, water treatment plant (wtp), sampai ikut mengurus asset berbentuk tanah, bangunan dan lahan milik PT JakPro yang berada di wilayah Jakarta Utara ini mengeklaim punyai wewenang mengurus lahan selebar 4.995 meter2 di kawasan Pantai Mutiara.
“Jakpro lewat kesepakatan Kerja sama Operasi memberi wewenang ke JUP untuk mengurus lahan yang ada di Kawasan Pantai Mutiara selebar 4.995 m2,” terang Yeni.
Yeni sampaikan jika di atas lahan itu, JUP selanjutnya lakukan kerja sama dengan 2 pihak, diantaranya dengan pengurus RW 016 pada 2002 untuk lahan selebar 800 m2 yang dipakai sebagai lokasi Kantor RW 016.
Ke-2 , JUP merajut kerja-sama dengan PT EPID Menara AsetCo yang awalnya PT Indosat pada 2019 untuk lahan selebar 100 m2 yang dipakai sebagai lokasi Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.
“Ke-2 kesepakatan itu sudah disetujui dan dikerjasamakan dengan cara resmi lewat kesepakatan tercatat yang diberi tanda tangan oleh beberapa pihak,” kata Yeni.
Menurut Yenu pada kesepakatan itu tercantum nominal dan jumlah kontributor atau sewa sebagai kewajiban dari tiap-tiap penyewa tempat.
Disamping itu, kata Yeni JUP sudah perpanjang kesepakatan secara periodik ikuti periode saat yang di tentukan pada masing-masing kesepakatan yang sudah dilakukan.
Awalnya Timbulnya Sangkaan Pungutan liar
Yeni menyebutkan JUP memiliki komitmen untuk jaga profesionalitas dalam jalankan tugas dan amanah yang diberi oleh Jakpro dan Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) DKI Jakarta. Tetapi, berkaitan permasalahan pungutan liar ini, Yeni pastikan pihaknya akan bekerjasama dengan pihak berkaitan.
“PT JUP terus akan memantau dan bekerjasama dengan beberapa pihak berkaitan persoalan ini,” terangnya.
Awalnya, Ketua RW 016 Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara Santoso Halim menyebutkan dianya sudah dihentikan selesai ungkapkan ada sangkaan pungutan liar yang dirasakan warga di lingkungannya berkaitan pengendalian fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahan elit itu.
Santoso terima surat penghentian dianya pada Kamis, 16 Desember 2022 lalu sekitaran jam 23.00 WIB. Di mana tersebar surat penghentian dianya sebagai Ketua RW yang diberi tanda tangan Lurah Kelurahan Pluit Sumarno dan ditetapkan oleh Camat Penjaringan Depika Romadi.
Santoso menjelaskan jika fasum dan fasos di perumahan elit Pantai Mutiara sering jadi usaha oleh beragam pihak, terhitung oleh pengembang dan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo (JakPro) perseroan daerah milik Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) DKI Jakarta.
“Kita mendapati tanda-tanda tindak pidana pungli. Yang kita mengetahui, balai masyarakat ini, kantor RW ini diambil bayaran,” kata Santoso ke reporter.
Santoso sampaikan perusahaan developer tidak juga lakukan serah-terima fasum dan fasos kawasan perumahan Pantai Mutiara yang berdiri semenjak 1996 dengan luas tempat sekitaran 100.000 mtr. persegi itu ke Pemerintah provinsi DKI Jakarta.
“Sampai sekarang ini, atau telah sekitaran 36 tahun semenjak perumahan itu berdiri, developer perusahaan itu, yaitu PT Taman Keinginan Indah, tidak juga lakukan serah-terima berkaitan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke pemerintahan daerah untuk diatur sesuai keperluan warga di tempat,” terang ia.
Bukti Sangkaan Pungutan liar
Hal sangkaan pungutan liar, Santoso akui sudah kantongi beberapa bukti. Ia sudah menyaksikan document kesepakatan kontrak sewa di antara JakPro dan anak upayanya PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP).
Ia mendapati keganjilan karena dalam document kesepakatan disebutkan lokasi sewa tower yang hendak dibuat ada di Pantai Mutiara block A, dalam pada itu diketemukan tower malah dibuat ada jauh di block Z.
Disamping itu, Santoso mengutarakan berlangsungnya pungutan sewa oleh anak usaha JakPro yang capai beberapa ratus juta rupiah untuk ongkos sewa kantor RW.