Adik Menkominfo Johnny G Plate Balikkan Uang Rp 534 Juta Berkaitan Kasus BTS 4G BAKTI
Faksi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyebutkan, adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yakni Gregorius Alex Plate (GAP) sudah kembalikan sarana yang diterimanya berbentuk uang Rp 534 juta.
Adapun uang itu sebagai sarana yang diterima Gregorius Alex berkaitan penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur simpatisan 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Yang terang hingga kini, sarana yang dia terima sudah dibalikkan beberapa 534 juta itu telah dibalikkan,” kata Direktur Penyelidikan Beskal Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat pertemuan jurnalis di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Kuntadi menjelaskan, Gregorius Alex memberikan uang beberapa ratus juta itu secara suka-rela ke penyidik Jampidsus.
Menurut Kuntadi, hal sarana yang terterima oleh Gregorius Alex akan menjadi satu diantara materi yang ditanya di pengecekan Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023) lusa.
Selanjutnya, Kuntadi menyebutkan, dalam kasus sangkaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik sudah terima pengembalian uang sebesar sekitaran Rp 10 miliar atau Rp 10.149.363.250.
Menurut Kuntadi, jumlahnya uang itu di luar dari beberapa barang berbentuk kendaraan, sepeda motor, dan rumah yang sudah diambil alih dari kasus itu.
“Untuk lainnya, sudah dibalikkan dari beberapa lokasi yang kita meminta untuk dibalikkan ada keseluruhan Rp 10.149.363.250 miliar,” tutur ia.
Awalnya, dalam kasus ini, ada 5 orang yang diputuskan terdakwa, satu diantaranya Direktur Khusus (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Dalam pada itu, ke-4 terdakwa yang lain ialah Akun Director of Integrated Akun Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Selanjutnya, Direktur Khusus PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Pakar Human Development (HUDEV) Kampus Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Karena perlakuannya, beberapa terdakwa dijaring Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.