3.100 Orang Akan Tidak bekerja Sesudah Heru Budi Hartono Awasi Umur Petugas PJLP
Sekitar 3.100 sampai 3.400 orang petugas Penyuplai Jasa Yang lain Perseorangan akan kehilangan tugas dengan ditekennya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang atur limitasi umur PJLP.
Keputusan gubernur yang ditandatangani Heru Budi Hartono itu batasi umur optimal PJLP jadi 56 tahun. Mengakibatkan, mereka yang sekarang ini umurnya di atas 56 tahun jangan bekerja sebagai PJLP.
Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono menjelaskan, sekarang ini ada 3.100 Petugas Penyuplai Jasa Yang lain Perseorangan (PJLP) dengan umur di atas 56 tahun yang masih kerja di lingkungan Pemerintah provinsi DKI.
“Keseluruhan PJLP di Jakarta itu ada sekitaran 82.000 orang. Dari jumlahnya itu, di atas umur 56 tahun ada sekitaran 3.100 orang,” katanya ke reporter di Balai Kota DKI Jakarta.
Merilis dari Di antara, jika mengarah data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI lewat e-PJLP, jumlah petugas PJLP di DKI Jakarta sampai sekarang ini capai 85.310 orang. Dari jumlahnya itu, sekitar empat % atau sekitaran 3.400 orang salah satunya PJLP berumur di atas 56 tahun.
Limitasi umur PJLP merujuk UU Ketenagakerjaan
Menurut Heru menjelaskan, limitasi umur PJLP jadi 56 tahun ini merujuk pada UU Ketenagakerjaan. “Dalam ketentuan itu, umur pekerja digembok sampai 56 tahun,” katanya.
Dia menjelaskan, tidak asal-asalan putuskan limitasi umur PJLP. Ada beragam pemikiran sebagai dasar, satu diantaranya masalah kesehatan.
“Tidak sembarangan memutuskan batas umurnya. Tetapi merujuk ke UU Ketenagakerjaan itu,” katanya.
Selain UU, masalah kesehatan jadi pemikiran untuk Pemerintah provinsi DKI untuk batasi umur PJLP jadi 56 tahun. “Jika tidak terbatasi umurnya, karena itu Pemerintah provinsi DKI yang mempersiapkan asuransi kesehatannya (PJLP). Karena, BPJS Kesehatan cuma batasi sampai umur 56 tahun,” tutur Heru Budi.
Ketentuan limitasi umur PJLP tertera dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 mengenai Dasar Pengaturan Pemakaian Penyuplai Jasa Yang lain Perseorangan di Lingkungan Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta.
Pungutan BPJS jadi pemikiran batasi umur PJLP
Asisten Pemerintah Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan perlindungan keselamatan dalam bekerja menjadi satu diantara argumen diedarkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.
“Kita berbicara ada BPJS, baik kesehatan atau ketenagakerjaan, di mana terdapat pembatasan umur untuk mereka yang dapat dicover,” katanya ke reporter di Gedung Balai Kota.
Sigit menjelaskan umur mempengaruhi kekuatan kerja dari petugas dan kekuatan risiko dalam bekerja. “Selain itu semua, sebenarnya ialah kita berbicara secara obyektif atas jasa yang dapat diberi,” katanya.
Dia memberikan contoh kekuatan risiko dalam bekerja pada petugas pemadam kebakaran. “Mereka yang lakukan pengatasan pemadaman kebakaran, kan mustahil di atas 56 tahun,” katanya.
Lewat Kepgub itu, kata Sigit, Pemerintah provinsi bukan hanya berisi batas umur, tetapi meliputi peraturan lainnya. “Dalam realisasinya, di antara sang pemberi kerja dengan sang yang menerima kerja kan ada namanya kontrak,” tutur ia.
Kepgub 1095 Tahun 2022 mengenai Pengaturan Pemakaian PJLP itu ditandatangani Heru Budi pada 1 November 2022.
Adapun ketetapan umur tertera dalam point D dasar pengaturan pemakaian PJLP. “Penyuplai jasa yang lain perseorangan berumur terendah 18 (delapan belas) tahun tertinggi 56 (lima puluh enam) tahun,” begitu bunyi Kepgub mengenai PJLP itu.